SERGAI (SUMUT),KABAR DAERAH.com – Pemkab Kabupaten Serdang Bedagai menerima Kunjungan kerja dari Ketua KPUD Sergai, Erdian Wirajaya yang didampingi Misriani (Divisi Teknis Penyelenggara), Dharma Eka Subakti (Sekretaris KPU) dan Novembri Yusuf Simanjuntak (Kasubag Teknis dan Humas), di ruang kerja Asisten Ekbangsos Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah.
Pada hari Senin sore, 19 Agustus 2019.Turut hadir dalam lawatan tersebut Bupati Sergai Ir H Soekirman diwakili Asisten Ekbangsos Ir H Kaharuddin ,Kadis Kominfo Drs H Akmal M.Si, Perwakilan dari Kesbangpol.
Kunjungan tersebut dalam rangka Serah terima untuk Penyerahan dokumen, proses lanjutan dari keputusan KPU Kabupaten Sergai Nomor: 104/PL.02.6-Kpt/1218/KPU-Kab/V/2019, Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sergai Tahun 2019 dan Surat KPUD Sergai perihal Pengusulan Calon Terpilih Anggota Pemilu Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Pemkab Sergai akan meneruskan dokumen tersebut kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu) untuk kebutuhan penerbitan Surat Keputusan.
Ke-45 anggota DPRD tersebut merupakan anggota legislatif yang terpilih pada proses pemilihan umum untuk periode 2019-2024, terdiri dari 11 orang asal Daerah Pemilihan (Dapil) I, 6 orang dari Dapil II, 10 orang dari Dapil III, 10 orang dari Dapil IV, dan 8 orang dari Dapil 5.
Dalam sambutannya Asisten Ekbangsos, atas nama Bupati Sergai, Ir H Kaharuddin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan akan meneruskan dokumen 45 nama anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 kepada Gubernur Sumatera Utara untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur yang berlaku.Penulis: Yusa
Discussion about this post