TIDORE,kabardaerah.com-Masih sebagian besar pegawai dilingkup area kantor walikota tidore kepulauan yang mengabaikan undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Dan PP no.109 tahun 2015,tentang bebas asap rokok pelanggaran atas larangan ini dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah kota tidore kepulauan no.03 tahun 2013,hal ini saja masih telihat beberapa pegawai seakan-akan cuek akan peraturan yang telah dibuat dan di pajang di setiap sudut-sudut kantor walikota.
Akibatnya hal ini membuat asisten III bidang administrasi kartini elaka marah saat mendapati sebagaian pegawai yang masih saja merokok di area kantor walikota tersebut dari amatan wartawan kartini elake menegur beberapa pegawai yang sedang keasyikan menghisap rokok ” bapa-bapa ini kawasan dilarang merokok,kalau mau merokok bukan disini” tegur kartini.(HD)
Discussion about this post