Sumut.KabarDaerah.com Polsek Medan Area beserta Sat Pol PP dan Dishub Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai dan 04 Medan Kota serta 3 Pilar dan instansi terkait kembali melaksanakan Ops Yustisi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Serta Razia Masker dan pembagian Masker di wilayah hukum Polsek Medan Area.Giat Polsek Medan Area tersebut dilaksanakan di Jalan AR. Hakim Pasar Sukaramai,Jalan AR. Hakim Simpang jalan Denai.Jalan AR. Hakim Simpang jalan Langgar,Jalan AR. Hakim Simpang jalan Bromo dan Jalan AR. Hakim Simpang jalan Sutrisno Kecamatan Medan Area,Hari Minggu 4 Oktober 2020. Pukul: 10.00 wib s/d 11.30 Wib.
Adapun yang menjadi unsur pelaksana dala kegiatan tersebut adalah Kapolsek Medan Area/ Kompol Faidir, SH, MH., Waka Polsek/ Iptu Tri Eko,Kanit/ Panit dan Personil Polsek Medan Area yang terseprin (7 orang),Babinsa Koramil 03 Medan Denai dan Koramil 04 Medan Kota (3 orang),Satpol PP Pemko Medan (5 orang),Dishub Kota Medan (2 orang). serta 3 Pilar Kecamatan Medan Area (7 orang).
Adapun Bentuk Kegiatan Dalam Penghimbauan/Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Adalah :
1. Memberikan Arahan kepada warga Masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, selalu Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan sehabis melakukan Aktivitas dari luar dan kembali ke rumah masing-masing.
2. Melakukan Penindakkan dan melakukan Penahanan KTP bagi yangang Kedapatan tidak Menggunakan Masker saat melakukan Aktivitas diluar rumah.
3. Membagikan Masker dan Menghimbau kepada Masyarakat yang tidak Memakai Masker dan Para Pedagang, Pembeli, Pejalan Kaki, Pengendara Roda 2 & 4, dan Masyarakat Sekitarnya.
Hasil Yang Di Jumpai Dalam Bentuk Penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid- 19 Adalah sbb :*
1. Masih didapati atau dijumpainya Masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area tidak memakai Masker.
2. Kurangnya kesadaran Masyarakat maupun Pendatang yang Berada di Wilayah Kecamatan Medan Area untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
.Adapun Jumlah Total Pelanggaran yang berhasil Ditindak dalam giat tersebut adalah : 9 orang.Ke 9 oang tersebut mendapatkan sanksi teguran 3 orang dan tindakan fisik berupa push up sebanyak 6 orang.Pada kegiatan tersebut juga dilakukan pembagian masker sebanyak 35 buah.Kegiatan Penghimbauan/Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Selesai Pukul 11.30 Wib.(As)