GUNUNGSITOLI, KABAR DAERAH-
Perekrutan anggota Pengawas Kelurahan/desa (PKD) oleh pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli diduga menyalahi aturan.
Pasalnya, ada nama PKD yang diloloskan tidak memenuhi syarat dan ketentuan sesuai peraturan Bawaslu Nomor 19 tahun 2019 sebagaimana diubah Nomor 8 tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut disebutkan pada Poin 15 Ayat C melampirkan fotocopi pendidikan Ijazah terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
Namun pada nama-nama yang diloloskan mulai dari seleksi administrasi sampai pada penetepan pada tanggal 12 Maret 2020 diketahui ada yang lolos yang menggunakan
“Ijazah palsu”.
Sementara itu, Proses penerimaan Anggota pengawas Kelurahan/Desa (PKD) oleh pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) Gunungsitoli Idanoi itu dinilai beberapa kalangan di Desa itu tidak transparan dan sangat syarat dengan nepotisme alias mementingkan titipan dan berbagi jatah untuk kelompok tertentu.
“Harusnya Panwascam Gunungsitoli Idanoi harusnya mempublikasikan hasil nilai test wawancara kemarin demi menjaga transparansi dan keterbukaan informasi publik lebih luas agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Panwascam semakin kuat dan untuk menjadi acuan ke depan bagi pejuang Panwaslu yang belum beruntung atau yang tidak lulus,” kata salah satu peserta inisial YL saat dikonfirmasi wartawan Kabar Daerah (Sumut) pada hari Senin (16/03/2020).
Ia menyebut setelah mengetahui adanya yang lolos yang memakai ijazah palsu Atas Nama AH sampai ditetapkan dan telah diverifikasi kembali tanggal 14/03 Kemarin.
“Kalau seperti saat ini, kesan nepotismenya juga sangat kental. Dan ada juga kesan untuk menjaga titipan kelompok tertentu, serta semacam sudah ada kepastian siapa saja yang lulus. Intinya tes tidak murni lagi dan hanya sebatas formalitas semata. “Kata peserta.
Ditempat terpisah, juga masyarakat yang tidak mau disebut namanya menyatakan bahwa merasa aneh ada suami istri sesama penyelenggara pemilu.
“Anggota PKD yang telah ditetapkan oleh panwascam idanoi telah adanya Suami Istri yang menjabat sebagai status Ikatan perkawinan Penyelengara pemilu untuk pilkada 2020. Dimana berinsial YH (istri) menjabat sebagai Panitia Pengumutan Suara (PPS) dan sedangkan EG (suami) juga menjabat sebagai Pengawas Kelurahan/Desa.
Atas hal itu, sangat jelas tidak bisa. Sesuai dengan persyaratan pada pengumuman sebelumnya dengan Nomor 13 menyebutkan bahwa tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.”jelasnya.
Peserta PKD sangat berharap kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli juga kepada Dewan Kehormatan Pengawasan Pemilu (DKPP) meminta untuk memperhatikan terkait mekanisme pada perekrutan PKD yang dilakukan Oleh Panwascam Gunungsitoli Idanoi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kedepan tidak menilai negatif. (Yamoni Laoli)
Discussion about this post