Sumut.KabarDaerah.com Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal berhasil menangkap seorang laki-laki bernama, Solihun (35), dari sebuah rumah kosong yang dijadikan tempat persembunyianya usai melakoni aksi pencabulan terhadap keponakan kandungnya sendiri bernama Melati yang masih Anak Baru Gede (ABG).Aksi nekat pencabulan dilakukan pelaku yang tak lain paman korban terjadi pada hari, Rabu (28/11) sekira pukul 19.30 Wib, di rumah yang ditempati pelaku bersama istri dan ketiga anak pelaku juga korban di Jalan Gatot Subroto Gg Nuri No 251 Lingkungan 1, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di dalam kamar korban.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Medan Sunggal Iptu Philip menyatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/780/XI/2018/Polsek Sunggal, tanggal 28 November 2018.KapolsekSunggal memaparkan peristiwa pencabulan dialami korban, Rabu (28/11) petang sekira pukul 17.30 Wib, ketika korban baru pulang sekolah dan duduk menemani adik korban makan diruang tamu.
Setelah adik korban selesai makan, adik korban tersebut pun keluar bermain bola di lapangan dekat rumah korban. Lalu korban menutup pintu dengan kondisi pintu tidak terkunci dan korban masuk ke dalam kamar hendak mengganti baju.“Dengan posisi pintu kamar terbuka dan korban membelakangi pintu, tiba-tiba pelaku masuk dan merangkul leher korban dengan kedua tangan pelaku dimana tangan kiri pelaku menodongkan gunting ke leher kiri korban sambil mengancam untuk tidak berteriak,” ujar Kompol Yasir.Lalu, lanjut Kapolsek, pelaku memegangi kedua payudara korban dengan tangan kanan pelaku lalu pelaku menyuruh korban untuk membuka baju sambil menciumi pipi kanan korban hingga korban membuka rok dan masih menggunakan baju sekolah dan celana dalam.
Tidak hanya sampai disitu saja aksi bejat pelaku terhadap korban, pelaku yang sudah tidak tahan hendak menggagahi korban, pelaku menyuruh korban untuk berbaring di atas tempat tidur dengan masih menodongkan gunting kepada korban.“Karna takut, korban pun menuruti kemauan pelaku dan berbaring di atas tempat tidur, lalu pelaku naik ke atas tubuh korban dan hendak membuka celana dalam korban, namun adik pelaku datang dan melihat korban dan pelaku berada di atas tempat tidur sehingga pelaku langsung berdiri dan lari ke arah belakang rumah,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.
Korban yang melihat ada kesempatan untuk kabur menyelamatkan diri, korban pun bergegas keluar kamar dan berlari keluar rumah meminta pertolongan warga, hingga pihak kepolisian polsek sunggal mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan, sehingga Polisi akhirnya datang ke TKP dan segera mencari keberadaan pelaku hingga pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong untuk bersembunyi.
Selain tersangka pelaku cabul, polisi juga turut mengamankan barang bukti 1 (satu) buah gunting yang dijadikan alat untuk mengancam korban serta pakaian korban.Adapun Pasal yg dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Yasir Ahmadi.(Giok)
Discussion about this post