Sumut.KabarDaerah.com Akhirnya Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, membacakan kesimpulan putusan majelis hakim konstitusi pada pukul 21.15 WIB, Kamis (27/06) malam.”Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.”Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim, oleh sembilan hakim konstitusi,” tambahnya.
Dalam kesimpulannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak beralasan.Sebelumnya, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak semua dalil hukum yang diajukan kuasa hukum Prabowo.Pada Kamis petang, massa pengunjukrasa pro-Prabowo telah membubarkan diri sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (27/06), sementara sebagian dalil-dalil hukum yang disodorkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang putusan sengketa pilpres telah ditolak oleh majelis hakim konstitusi.(As)
Discussion about this post