Sumut.KabarDaerah.com Bertempat di Di hotel Danau Toba jl.Imam Bonjol no.17 Medan,Selasa (25/6) dilaksanakan acara Grand Opening Advokat Bersatu Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup Dan Pertambangan Nasional serta seminar tentang Bumi dan Lingkungan .Hadir dalam acara ini Kadis Lingkungan Hidup sumut Binsar Situmorang,Kasi Penegakan Hukum lingkungan Tedi Supriatna SH.MH, Wira Prayetna.SH,Sik MH Kanit 3 Ditkrimsus Poldasu, Kodam I/BB Herti Ambarita SH,MH,Hakim pengadilan Tinggi Negeri Sumatera Utara Suwidya Abdullah SH LLM, Kodim 0102/BS Ervin Jabua, Soraya A Tarigan.SH,MH Kanwil Hukum dan Ham, Leny.S.SH Kanwil Hukum dan Ham, Rsu Herna Medan Daud Eka Saputra,kantor Agas dan Rekan,dan para peserta seminar
Dalam sambutanya ketua panita dan ketua advokat bersatu Nurmala Chiouta Ginting SH menyampaikan terimakasih kepada rekan panitia atas terselenggranya kegiatan pada haru ini.Nurmala yang akrab dipanggil Mala dalam kesempatan ini mengutarakan maksud dan tujuan diselenggarakan nya kegiatan ini, Ia mengatakan bahwa kegiatan ini adalah memberikan konsultan hukum yang profesional kepada klein serta memberikan penyuluhan hukum serta mewakili masyarakat yang sudah terlalu dirugikan.Ini,disebabkan terlalu banyak pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak memperhatikan lingkungan hidup dan tidak sesuai dengan UU dan peraturan yang ada di Indonesia terhadap tata ruang, tata kelola, tata bangunan,tata pengelolahan limbah,izin usaha,izin lingkungan,izin amdal, pengelolahan sampah, drainase,dan perawatan sungai,ucap nya
DR.IR.Binsar Situmorang M.SI. MAP menyampaikan bebarapa tahun terakhir ini kita sadari bumi kita mengalami beberapa bemcana alam,bencana lingkungan yg disebabkan oleh tidak bertanggung jawabnya didalam pengelolahan sumber daya alam dan lingkungan dalam pembangunan hak masyarakat memperoleh lingkungan yang sehat yang sngat mahal diperoleh.Fenomenal alam ini tentunya sangat ekstrim banyak juga berdampak pada kegiatan ekonomi baik secara internasional maupun lokal didaerah kita masing-masing.Seperti pertambangan pasir,pencemaran air atau limbah-limbah domestik lainya,limbah industri pencemaran udara akibat pembakaran hutan dan lahan yang mana ini sangat mengganggu untuk menghirup oksigen dimasyarakat
Dalam menjawab semua ini perlu dilakukan upaya-upaya nyata melibatkan semua stakeholder dalam melakukan pengelolahan limbah lebih baik yang dapat dilakukan dalam peningkatan penegakan hukum terpadu, lembaga institusi terkait baik pemerintah, masyarakat, dinas lingkungan dan juga akademisi.
Penegakan hukum harus consistent,efektif consequent terhadap para pelaku pemcemar atau perusak lingkungan hidup harus kita lakukan bersama-sama sehingga tantangan dalam penegakan hukum lingkungan semakin besar menginggat jenis kejahatan dan modus operandi dari pada tindak pidana lingkungan semakin canggih seiring berkembangnya technology,pungkasnya.(As)
Discussion about this post