Sumut.KabarDaerah.com Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika pada hari sabtu tanggal 14 April 2018 sekitar pukul 21.30 wib bertempat di Jl. Pendidikan gg buntu kel. Sunggal kec. Medan sunggal dengan tersangka RAY HANDIKA, laki-laki, 27 tahun, tukang bengkel las, jalan pendidikan gg buntu kel. Sunggal kec. Medan sunggal yang kedapatan membawa barang bukti berupa 1 (satu)paket/bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu dan 1(satu) buah Bong
Peristiwa ini bermula pada hari sabtu tanggal 14 april 2018 sekira pukul 21.00 wib saat saksi pelapor dan saksi saksi melaksanakan piket dimako polsek sunggal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah tepatnya di jalan pendidikan gg buntu kel. Sunggal kec medan sunggal adanya seorang laki laki yang sedang marah- marah kepada orang tuanya setelah itu polisi Polsek Sunggal menggeledah seorang laki-laki yang mengaku bernama RAY HANDIKA di periksa dan di temukan dari kantong celana depanya satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu sabu sehingha terhadap tsk langsung di amankan ke Polsek Sunggal dan setelah dilakukan pemeriksaan tsk mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tsb di jalan sunggal dari seorang laki kaki berinisial A
Adapun Pasal yg dipersangkakan terhadap Ray Handika adalah pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) yo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Ancaman Hukuman Minimal 6 Tahun Penjara.(Giok)
Discussion about this post