Kabardaerah.com, Kab. Karo – Delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Karo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), pelaksanaan APBD tahun 2019 disahkan menjadi Peratuaran Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna dewan, Kamis (13/08/20).
Sidang paripurna dipimpin ketua DPRD Karo, Iriani Tarigan, didampingi wakil ketua, Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu.
Hadir Bupati Karo, Terkelin Berahmana, Sekdakab Karo, Kamperas Terkelin Purba, para asisten, Pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) sejajaran Pemkab Karo.
Dari unsur Forkopimda Karo tidak terlihat hadir, diduga karena rapat paripurna dimulai jam 20.21 WIB, sehingga para pimpinan atau perwakilan berhalangan hadir.
Pengesahan ini diawali dengan penyampaian pandangan akhir dari delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Karo. Usai pandangan akhir fraksi, agenda disepakati untuk penyampaian laporan gabungan komisi DPRD Karo Ranperda tentang pertanggungjawaban atas.
“Sesuai dengan kesepakatan Eksekutif dan Legislatif maka rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Karo, telah dilaksanakan pada hari Rabu 12 Agustus 2020 dan 13 Agustus 2020 pukul 13.15 WIB, berkenaan dengan pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2019 yang dipimpin wakil ketua DPRD Kabupaten Karo serta dihadiri oleh anggota gabungan komisi dan pihak eksekutif yang terkait,” ujar juru bicara gabungan komisi Firman Firdaus Sitepu.
Disampaikan politisi Partai Golkar ini, pembahasan dalam rapat gabungan komisi diawali dengan tanggapan dan pertanyaan anggota dewan untuk mempertegas dan penajaman kembali atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Karo serta diikuti dengan tanggapan jawaban eksekutif juga saran usul dan koreksi dari anggota dewan yang tergabung dalam gabungan komisi.
“Rumusan laporan pimpinan gabungan komisi dalam menyikapi Ranperda tentang pelaksanaan APBD Kabupaten Karo tahun anggaran 2019.
Dalam perencanaan anggaran sebelum ditetapkan KUA PPAS sudah cukup waktu untuk mereview RKA seluruh perangkat daerah, jadi tidak ada alasan karena waktu sehingga kegiatan tidak terlaksana. Kenaikan iuran BPJD dan kekurangan iuran pada tahun anggaran 2020 akan dibahas dan diputuskan pada rapat anggaran di DPRD selanjutnya pada pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2020 dan APBD Tahun Anggaran 2021,” tegas Firdaus Sitepu.
Masih dikatakan Firdaus Sitepu, perencanaan pembangunan kedepan dalam menindak lanjuti pokok pikiran DPRD, terutama hasil reses agar Pemda membuat pemetaan seperti apa kedudukan DPRD dalam menyusun perencanaan pembangunan.
“Sesungguhnya peningkatan PAD pada dasarnya masih banyak potensi yang masih dapat digali. Banyak sektor sektor penyumbang yang belum maksimal. Kedepan Pemkab Karo segera melaksanakan mekanisme pemungutan PAD melalui aplikasi Elektronik Pendapatan Asli Daerah (E-PAD) dan melalui Tapping Box. Untuk itu akan dilakukan penyaluran dan sosialisasi terhadap wajib pajak yang akan menerima tapping box tersebut karena sesungguhnya ada 16 poin yang dibahas dalam rapat gabungan komisi,” beber Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Karo ini.
Setelah mencermati berlangsungnya proses pembahasan secara intensif maka gabungan komisi DPRD Kabupaten Karo menyatakan dapat memahami dan menyetujui Penetapan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo atas rancangan peraturan Daerah Kabupaten Karo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, jelas Sitepu.
Usai penyampaian laporan gabungan komisi DPRD Kabupaten Karo, agenda dilanjutkan dengan pembacaan naskah persetujuan bersama DPRD Karo dengan Pemerintah Kabupaten Karo yang disampaikan Sekretaris dewan Petrus Ginting. Sesudah itu dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah keputusan.
(Moral Sitepu)