Sumut.KabarDaerah.com Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menyelenggarakan acara kegiatan literasi media di Hotel Danau Toba jln. Iman Bonjol No 17 Medan pada Kamis pagi (25/10). Dengan bertemakan “Optimisme menyongsong migrasi Tv analog ke TV digital, dengan siaran sehat berkualitas dan bermartabat”.Dalam kesempatan tersebut panitia penyelenggara acara tersebut menghadirkan empat pemateri diantaranya, Seketaris KPI Drs. Maruli Matondang,M.Si, DPR RI DR. Nurdin Tampubolon,MM, DPRD Sumatra Utara H.M Nezar Djoeli, ST dan Dosen Universitas Sumatra Utara Dra. Mazdalifah M.Si, Ph,D.
Acara literasi yang diselenggarakan KPI pusat tersebut dihadiri dari kalangan anak muda, pelayan pesisir pantai, mahasiswa, masyarakat, organisasi pemuda dan tamu undangan lainnya seperti Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar siagian.Melalui literasi ini diharapkan Masyarakat bijak menonton siaran-siaran Televisi yang harus mencerdaskan masyarakat,jangan sampai habis waktu kita untuk menonton televisi, jangan pula siaran yang tidak layak untuk kita tonton kita kontribusi.Tindakan-tindakan KPI yang telah dilakukan selama ini sudah cukup banyak untuk mensterilkan penyiaran televisi dan radio. Sudah ada 34 sanksi dari berbagai group media televisi, dimana ditahun 2018 ini sudah ada 38 sanksi dilayangkan kepada media penyiaran yang melanggar aturan penyiaran.
Maruli Matondang menjelaskan “Sebenarnya kami mungkin kurang sosialisasi, inilah salah satu sosialisasi kita. Tetapi KPI sudah berbuat banyak untuk mewujudkan siaran yang sehat itu,” jelasnya.
“KPI akan menegur lembaga penyiaran jika siaranya itu tidak sesuai dengan norma agama,norma kesusilaan dan norma yang ada di negara ini yang menjadi acuan KPI untuk mengukur itu, apakah sesuai dengan norma-norma yang ada. Peraturan KPI tentang P3SPS “Pedoman Perilaku Penyiaran dan Setandar Program Siaran” Sesuai dengan kewenangan KPI mengenai mengawasi isi siaran.
Di harapkan setelah literasi ini masyarakat bijak untuk menonton televisi jika tidak layak untuk ditonton masyarakat dapat mengadu ke KPI. Jika melanggar maka KPI memberi sangsi administratif melalui teguran pertama sampai ke tiga baru pengurangan durasi, pemberhentian sementara.
Tahun 2018 KPI sudah mengeluarkan 34 sangsi sampai bulan September kepada lembaga penyiaran hampir semua group televisi seperti group trans, MNC group VIVA dan yang lainnya. Baru-baru ini kita sudah beri sangsi ke 2 kepada program televisi “pagi-pagi heppy” yang seharusnya tidak layak untuk ditonton masyarakat. jika mereka masih melanggar itu akan dihentikan program televisi tersebut.
Ketika disingung mengenai tindakan yang dilakukan oleh KPI kepada televisi yang melangar aturan penyiaran, Seketaris KPI pusat tersebut mengatakan. “Lembaga penyiaran itu paling takut jika kena sanksi pengurangan durasi, seperti program televisi itu seharusnya 30 menit, ternyata KPI memberi sanksi pengurangan durasi 10 menit karena tidak mengindahkan peraturan yang sudah ada, sementara dia sudah ikat kontrak dengan pengiklan sehingga iklan tersebut hilang. Apalagi penghentian sementara kan mereka jugak rugi dengan tidak tayangnya iklan di televisi mereka. Jika media itu tetap tidak mendengarkan arahan kita. Kita langsung tindak tegas dengan sanksi administratif.(As)
Discussion about this post