Sumut.KabarDaerah.com Konflik antara KUD Pasar Baru Batahan Kabupaten Mandailing Natal dengan PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) semakin meruncing. KUD Pasar Baru mempertanyakan komitmen PTPN IV terkait hubungan kemitraan yang telah mereka bangun selama ini. Buntutnya, KUD Pasar Baru pun menuntut “cerai” dengan PTPN IV.Keinginan itu diungkapkan Ketua KUD Pasar Baru Malvinas Ahmad SE dalam acara penyelesaian permasalahan kemitraan KUD Pasar Baru Batahan dengan PTPN IV yang difasilitasi oleh Pemprovsu (Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara ) di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Jendaral Besar Abdul Haris Nasution No 24 Medan, 19 November 2018.
Dalam pertemuan mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinisi Sumatera Utara dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, seperti Asisten I Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal/Mewakili, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara, Pengurus Koprasi Unit Usaha (KUD) Pasar Baru Batahan dan Perwakilan PTPN IV, Malvinas menjelaskan, bahwa hubungan kemitraan pihaknya dengan PTPN IV selama ini mengandung banyak persoalan dan sama sekali tidak memberikan manfaat kepada KUD Pasar Baru.Justru, kata Malvinas, selama ini pihaknya (KUD Pasar Baru-red) merasa telah terjebak, dimana bukan keuntungan yang didapatkan, justru KUD Pasar Baru sekarang terlilit hutang puluhan miliyar rupiah kepada Bank Mandiri.“Jadi, kalau memang hubungan kemitraan ini banyak masalah dan tak memberi manfaat atau profit kepada masyarakat, maka buat apa kita lanjutkan,” tegasnya.Ada 2 poin yang menjadi tuntutan KUD Pasar Baru, yakni menuntut untuk memutuskan hubungan kerjasama kemitraan dengan PTPN IV dan menuntut pengembalian lahan seluas 1.200 ha kepada KUD Pasar Baru sesuai dengan peruntukannya.
Ia juga mengungkapkan perihal lahan 1.728 ha yang faktanya dikelola secara sangat tidak baik, di mana lahan banyak yang tidak tertanam dan perawatan yang tidak maksimal, sehingga hasilnya sedikit dan untuk pembayaran cicilan kredit di bank Mandiri selalu tidak tertutupi.. “Karenanya kita menuntut audit penggunaan Dana Revitalisasi Rp 84 Milyar itu,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Ir Herawati N meminta kepada pihak PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) segera mengakomodir tuntutan dari KUD Pasar Baru terkait hal-hal teknis dan non teknis secara serius, serta berkomintmen sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga menegaskan terhadap kondisi Penilaian Fisik Kebun Revalitasi Perkebunan yang dilakukan oleh PTPN IV pada lahan seluas lebih kurang 1.728,51 Ha yang dikelola oleh KUD Pasar Baru di mana kondisi kebun tersebut memerlukan banyak perbaikan teknis lapangan. Dinas Perkebunan minta agar pihak Direksi PTPN IV untuk dapat menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 576/SR.210/E/05/2018 tanggal 21 Mei 2018 yaitu : (1) Melaksanakan Pemeliharaan tanaman sisipan dengan lebih intensif. (2) Melaksanakan Pemeliharaan piringan. (3) Melaksanakan Pruning sesuai rotasi. (4) Melanjutkan pemupukan sesuai standar. (5) Melaksanakan pemanen tandan buah segar sesuai dengan fraksi panen, dsb.
Sementara itu, dari pihak PTPN IV yang hanya diwakili oleh kuasa hukum dan sejumlah stafnya belum bias memberikan keputuasan apa-apa terkait tuntutan itu. Karenanya, Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utaara mendesak agar segera dilaksanakan pertemuan antara pihak Direksi PTPN IV dengan pengurus KUD Pasar baru. “Kita berharap dalam pertemuan yang kita sepakati dijadwalkan paling lama dalam dua minggu ini bias menghasilkan keputusan yang adil dan bisa menyelesaikan konflik ini sesegera mungkin,” kata Herawati.
Diketahui, KUD Pasar baru Batahan sudah melaksanakan kemitraan dengan PTPN dimulai pada tahun 2007 melalui pelaksanaan program Revitalisasi Perkebunan Nusantara IV dengan KUD Pasar Baru Batahan dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 04.12/SPERJ/14/IV/2007 antara kedua belah pihak dari luas yang dialokasikan untuk pelaksanaan plasma PT. Perkebunan Nusantara melalui surat Bupati Mandaling Natal tentang Izin Lokasi dan Usaha Perkebunan untuk Pembangunan Plasma seluas Kurang lebih 3.200 Ha.
Dengan perkembangan yang dikelola oleh KUD Pasar Baru sekitar kurang lebih 1.728,51 Ha dibangun melalui Program Revitalisasi Perkebunan mulai tahun 2007 s/d 2013 dengan penilaian fisik kebun yang kurang baik hingga memerlukan banyak perbaikan teknis dilapangan areal seluas Lebih kurang 1200 Ha merupakan lahan milik PTPN dan 300 H masih bermasalah dengan perkebunan besar lainnya.Kemudian pihak KUD Pasar Baru menuntut pemutusan hubungan kerjasama kemitraan dan pihak PTPN IV untuk menyerahkan lahan seluas kurang lebih 1.200 Ha yang dikuasai dengan izin lokasi yang diperuntuhkan kepada petani plasma.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Surat Bupati Nomor 522/652/Dishut/2007 tanggal 30 maret 2007 menegaskan bahwa areal lahan plasma KUD Pasar Baru Batahan seluas 3.200 Ha berada di kecamatan Batahan. Bupati Mandailing Natal memberikan izin Lokasi kepada PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) untuk keperluan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 15.900 Ha yang berlokasi di Kecamatan Natal, Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Batahan sesuai Surat Nomor 525.25/151/K/2007.
Selain itu, Bupati Mandailing Natal juga memberikan izin Lokasi kepada KUD Pasar Baru Batahan sebagai plasma dari PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) untuk keperluan Perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 3.200 Ha yang berlokasi di Kecamatan Batahan sesuai surat Nomor 525.25.154/K/2007. Dan pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal meminta kepada PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) segera mengakomodir tuntutan KUD Pasar Baru untuk mengembalikan pengelolahan lahan seluas lebih kurang 1.200 Ha kepada KUD yang bersangkutan terhadap asset yang sudah ditanam pada areal dimaksud akan dibicarakan secara musyawara. (As)
Discussion about this post