Sumut.KabarDaerah.com Bertempat di kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan Jalan Hindu pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 Koalisi Rakyat Sumatera Utara Bersih (KORSUB) menyatakan sikap bersama terhadap kriminalisasi dan pelemahan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya indikasi secara sistematis terhadap pelemahan Komisi Yudisial (KY) pertama, sejak tahun 2006 oleh 31 Hakim Agung melakukan Pengujian Undang-Undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi tentang kewenangan pengawasan terhadap Hakim Agung.
Selanjutnya, pada tahun 2015 IKAHI melakukan Pengujian Undang-Undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait tentang kewenangan keterlibatan KY dalam seleksi calon hakim.Dan pada tahun 2015 Laporan Hakim Sarpin ke Mabes Polri terhadap Suparman Marzuki (Ketua KY) dan Taufiqurrahman Sauri (Komisioner KY) atas komentar pada saat Praperadilan Budi Gunawan.
Kemudian yang terakhir, 64 Hakim melaporkan Farid Wajdi (Juru Bicara KY) kepada Polda Metro Jaya karena dianggap memfitnah kegiatan tiga tahunan Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) di Bali. Tidak hanya melakukan pelaporan ke kepolisian, tindakan reaksioner Hakim Agung juga ditunjukan dengan melakukan pembinaan kepada seorang Hakim dari Pengadilan Negeri Jambi yang mengkritik pelaksanaan PTWP dan pungli di Lingkungan Mahkamah Agung dimana dalam pelaksanaan PTWP tersebut dikeluhkan oleh hakim karena adanya dugaan kutipan uang partisipasi kepada para hakim. Sehingga dengan adanya laporan tersebut Juru Bicara KY yang dimintai konfirmasinya oleh Media dan telah dimuat di Media Massa tertanggal 12 September 2018.Seperti yang diketahui yang dilakukan oleh salah satu Komisioner KY sebagai Juru Bicara merupakan bagian dari tugas fungsi dan wewenang dari KY yakni menjalankan fungsi pengawasan.
Bahwa terakhir pasca tertangkapnya oknum Panitera dan oknum Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Medan karena diduga terlibat suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harusnya semua pihak di Mahkamah Agung (MA) khususnya Hakim mempunyai pekerjaan rumah yang besar dalam melakukan perbaikan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengawasaan dan pembinaan perilaku hakim yang mencoreng wajah peradilan di tubuh MA.Dan perlu diketahui oleh publik setidaknya ada 41 Hakim yang diberhentikan karena tersangkut suap dan korupsi diluar 2 Hakim MK. Dan ada puluhan pegawai dilingkungan peradilan terlibat korupsi. Fenomena ini adalah indikasi bahwa pengadilan sebagai salah satu lembaga yudikatif yang sedang dalam kondisi buruk.
Perlu diketahui oleh publik, bahwa kemunculan berita yang menjadi pokok pada laporan polisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari posisi Dr. Farid Wajdi SH MH, sebagai anggota atau juru bicara Komisi Yudisial RI dan dalam rangka menjalankan tugas UU No 22 tahun 2014 jo UU No 18 tahun 2012; bahwa penggunaan KUHP tidak tepat kepada mereka yang sedang menjalankan tugasnya sesuai amanat UU sebagaimana pasal 50 KUHP “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan UU tidak dipidanakan”
Bahwa Saudara Dr. Farid Wajdi SH MH, pada perkara dilaporkan memiliki posisi sebagai berikut ;
a. Dilakukan dalam posisi sebagai juru bicara sah lembaga,
b. Dilakukan dalam rangka menjalankan tugas fungsi kelembagaan sesuai amanat UU;
c. Informasi di peroleh jelas sumbernya dan merupakan bentuk temuan yang wajib di- tindaklanjuti oleh KYRI, sebagai lembaga pengawas.
Oleh karena itu KORSUB menilai bahwa tindakan hakim di lingkungan MA yang melaporkan Komisioner KY adalah langkah yang berlawanan dan tidak konstruktif terhadap perbaikan citra MA. Dan kami berpandangan bahwa publik masih percaya bahwa pimpinan MA tidak resisten terhadap KY serta masih memiliki komitmen untuk merespon kinerja KY. Maka dengan dengan ini kami meminta, mendorong dan mendesak Kepada Yth:
1. Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara agar melakukan upaya mediasi dan mencari solusi penyelesaian konflik antara lembaga KY dengan MA;
2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melakukan pemanggilan terhadap pimpinan kedua Lembaga Negara tersebut sebagaimana fungsi DPR RI sebagai lembaga pengawasan dan mendorong penguatan regulasi KY untuk memantapkan pengawasan dalam rangka menjaga martabat peradilan bersih dan berkeadilan;
3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk memerintahkan agar penyidik Polda Metro Jaya tidak melanjutkan laporan dengan No:LP/4965/IX/2018/ Dit.Reskrimum dan No: LP/4966/IX/2018/PMJ/ Dit.Reskrimum karena laporan tersebut di duga adalah salah satu bentuk upaya pelemahan fungsi KY dan kriminalisasi terhadap komisioner KY;
4. Komisi Yudisial (KY) dan lembaga yang berwenang untuk memberikan perlindungan dan perhargaan terhadap Hakim-Hakim yang memiliki kinerja yang baik dan memiliki integritas;
5. Mahkamah Agung untuk segera berbenah diri dan membangun kepercayaan publik dengan menghentikan segala bentuk perbuatan yang merugikan citra lembaga peradilan.
Dalam konfrensi Pers yang diselengarakan oleh koalisi rakyat sumatera utara bersih (KORSUB) yang menyatakan sikap Bersama terhadap Kriminalisasi dan pelemahaan KY adalah LBH Medan, SAHDAR, FITRA Sumut, Walhi Sumut, KontraS Sumut, LAPK, PBHI Sumut, SIKAP, LBH TRISILA, BAKUMSU, PAHAM Sumut, JAP Sumut, KoraK, GSBI Sumut, Teplok, ELSAKA, AJI Medan, Suluh Muda Indonesia, SBSU Sumut, dan rekan-rekan Lembaga bantuan hukum lainnya dan para awak media.(As)
Discussion about this post