Sumut.KabarDaerah.com Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan membayarkan klaim kematian atas nama Andrian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan, Zainal Fakhruddin mengatakan klaim jaminan kematian yang diserahkan tersebut sebesar Rp 121.524.000.”Klaim uang bernilai ratusan juta tersebut kita berikan langsung ke tangan ahli waris yakni ayah kandung Andrian bernama Abdul Wahab/isteri (ibu almarhum),”katanya.
Zainal Fakhruddin yang di dampingi Kabid Pelayanan, Ester Sijabat/ Kabid pemasaran Amri Irwansyah menjelaskan almarhum selama hidupnya (sebagai peserta) bekerja sebagai karyawan PT.Madina Agro Lestari sebagai helper escavator.
Beberapa waktu lalu saat beraktivitas di perusahaan itu, Andrian korban tertimbun tanah longsor bersama escavator yang ia operasikan dan meninggal dunia.
Abdul Wahab, ahli waris yang di dampingi pihak perusahaan tempat almarhum Andrian bekerja kata Zainal mengatakan dibalik rasa duka yang mendalam ia juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada perusahaan/BPJS Ketenagakerjaan atas adanya klaim jaminan sosial tersebut.”Mudah-mudahan Allah SWT menerima seluruh amal ibadah almarhum anaknya Andrian dan dilapangkan di dalam kuburnya,” ucapnya.(Icol)
Discussion about this post