SERGAI(SUMUT),KABAR DAERAH-
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai kembali meraih Penghargaan atas “Informatif “se-Sumut dari Komisi Informasi, pada hari Jumat, 25 Oktober 2019 di Grand Aston Hotel Medan, yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi kepada Bupati Ir H Soekirman.
Bupati Sergai Ir H.SoekirmanSebagai Kepala Daerah di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat mengapresiasi jajaran Komisi Informasi (KI).
“Sejak awal kami menerapkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan interaksi suka dan duka kami termasuk sering dipanggil KI terkait persoalan keterbukaan informasi tersebut”, pungkas Bupati.
“Hal lain tentu menjadi pembelajaran kami, yang pahit itu lebih baik untuk mengobati, ketimbang manis namun membuat sakit, dan pada akhirnya hari ini meraih penghargaan yang sangat prestisius ini”, ucap Bupati.
Kabupaten Sergai saat ini, seluruh OPD telah melakukan uji konsekuensi yang dapat menyaring informasi yang harus disampaikan maupun informasi yang dikecualikan.
Untuk Kategori penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif yang kami raih ini sangat menjadi motivasi untuk meningkatkan pada tingkatan pelayanan informasi publik yang lebih baik lagi.
Gubsu H.Edy Rahmayadi mengutarakan jika kapasitas untuk membuka informasi hendaknya selaras dengan kepentingan dan harkat derajat masyarakat agar berguna dan memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Terdapat tiga faktor pentingnya Informasi bagi kemajuan daerah yaitu, pertama adalah Manfaat, yang dijadikan sebagai patokan kita sebagai dasar pelaksanaan keterbukaan informasi publik ini. Bahwa jika Keterbukaan Informasi yang kredibel tersebut ketika dibuka, harus memberikan bermanfaat bagi orang banyak.
kedua adalah Keadilan, artinya informasi tersebut diberikan kepada masyarakat dengan adil tanpa memilah-milah. Sedangkan yang ketiga adalah Kepastian, bahwa dengan informasi yang kredibel, maka akan memberikan keyakinan dan kepastian investor untuk menanamkan investasinya.
“Marilah kita manfaatkan Informasi sesuai dengan kepentingan membangun daerah khususnya Sumut yang bermanfaat, bukan memanfaatkan informasi tersebut untuk hal yang tidak sesuai dengan kepentingannya”, harapan Gubsu.
Ketua Komisi Informasi Provsu Robinson Simbolon memberikan masukan, kritik dan saran sehingga semua kegiatan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi publik sudah sangat menggembirakan serta on the right track, naikkan komitmen dan mengutamakan keterbukaan informasi bagi seluruh masyarakat agar dapat mengetahui informasi tentang pemerintahan di daerahnya.
Berdasarkan kategori yang diberikan oleh KI Pusat, Kabupaten Sergai meraih penghargaan kategori tertinggi yaitu Informatif dari 33 Kabupaten/Kota yang dinilai sesuai penilaian dan visitasi serta peninjauan langsung kelapangan, kata Robinson.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, mengatakan KI adalah pelaksana dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengandung makna bahwa dimanapun KI, pada tingkat nasional maupun kabupaten/kota hukumnya wajib melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut.
Disetiap monev Keterbukaan Informasi Publik baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, laporan dari KI dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh Gubernur maupun Bupati/Walikota, sebab monev ini berfungsi untuk mengetahui sejauh mana telah dijalankannya keterbukaan informasi publik sesuai UU KIP tersebut yang intinya adalah untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan negara yang baik, bersih dan efesien (Good Governance).
Parameter dari Good Governance adalah adanya transparansi, keterlibatan dan partisipasi masyarakat serta akuntabilitas. Teorinya adalah jika didalam ruangan terang, maka kita dapat melihat orang atau benda yang ada ditempat itu, namun jika gelap, tentu kita tidak bisa melihatnya dengan jelas. Rakyat berhak mengetahui, melihat dan memonitor apa yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, mengakhiri pidatonya.
Yusa
Kab.Serdang Bedagai