Sumut.KabarDaerah.com Keberadaan Pekong TOK SHEN JIN PEK PEK yang berada di Jln Selam 6. Kel Tegal Sari Mandala 1. Kec Medan Denai dengan alasan keberadaan pekong tersebut sebagai rumah ibadah tidak sesuai dengan peraturan menteri agama dan menteri dalam negeri. Permasalahan ini mendapat perhatian serius oleh Ustadz Martono, ustadz yang dikenal energik oleh warga sumut dalam merawat kebhinnekaan, sehingga Ustadz Martono yang juga Ketua Forum Khebinekaan Solidaritas Indonesia Bersatu Sumut terpanggil untuk memediasi antara fihak pengelola pekong dengan warga setempat, untuk mengetahui persoalan sebenarnya.
Ustadz Martono yang juga pengurus Pejuang Islam Nusantara Sumut menemui pengelola pekong Bapak Edi Burhan dalam pertemuan tersebut Edi Burhan mengatakan kepada ustadz martono bahwa pekong tersebut bukan rumah ibadah tetapi hanya tempat pengobatan tradisionil secara turun menurun untuk melayani semua masyarakat yang membutuhkan pengobatan tanpa memandang kelompok suku dan agama dengan biaya sukarela.
Setelah mendapat penjelasan dari Edi Burhan Ustadz Martono yang juga penasehat pemuda batak bersatu sumut bergerak cepat agar persoalan tersebut tidak membesar sehingga dapat memprovokasi warga lainnya yang dapat merusak an merobek robek khebinekaan dan menggangu hubungan antar umat beragama, selanjutnya Ustadz Martono menemui tokoh masayarakat setempat yaitu Bapak Ibnu Hajar,.
Setelah mendapat penjelasan dari Ustadz Martono tentang fungsi pekong tersebut adalah murni tempat pengobatan tradisionil secara turun menurun sekaligus kediaman edi burhan dan bukan rumah ibadah mendapat penjelasan dari ustadz martono maka Ibnu Hajar selaku tokoh masyarakat setempat memusyawarahkan dengan warga lainnya pada tanggal 20 Januari 2020 bertempat di aula Kantor Lurah Tegal Sari Mandala 1 yang di hadiri oleh Muspika setempat serta FKUB kota medan.
Dalam musyawarah tersebut tercapai kesepakatan bahwa pekong tersebut bukan rumah ibadah yang tertuang dalam surat pernyataan yang di tandatangani oleh Edi Burhan selaku pengelola pekong TOK SHEN JIN PEK PEK dan di saksikan oleh Camat Medan Denai, Kapolsek Medan Area, Lurah Tegal Sari Mandala 1, Keping Setempat, Ketua FKUB kota Medan, tokoh masyarakat setempat dengan di tanda tangani surat penyataan tersebut akhirnya terdapat kesepakatan bahwa masyarakat di menerima keberadaan pekong tersebut.(Askr)