Sumut.KabarDaerah.com Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH, mengintruksikan kepada Kapolsek Labuhan Ruku AKP Muhammad Iskad , SH dan Kanit Reskrim IPDA J.SITINJAK melakukan Penangkapan terhadap Bandar Narkoba / Pengguna Narkoba diwilayahnya.
Alhamdulilah hal itu berhasil dibuktikan dimana pada hari Jumat tgl 21 Februari 2020 pukul 17.15 wib Kapolsek Labuhan Ruku AKP MUHAMMAD ISKAD, SH, Kanit Reskrim IPDA J.SITINJAK dan Personil behasil menangkap Pelaku Bandar Narkoba yang sudah sangat meresahkan Masyarakat Tanjung Tiram sekitarnya.
Bandar Narkoba jenis Saba sabu berinisial YM penduduk Gg.Jokja Tanjung tiram ditangkap satuan Reskrim Polsek Labuhan Ruku bekerja sama dengan adanya Informasi dari tokoh masyarakat, YM ditangkap sedang Mengkemas Narkotik jenis Sabu sabu di Gang Jokja Desa Suka Maju Kac.Tanjung tiram Kab. Batu bara, dan YM pada saat ditangkap ( tertangkap tangan ) melakukan perlawanan kepada petugas serta melarikan diri, Kemudian Petugas mengambil Tindakan tegas dan terukur sehingga mengenai kaki sebelah kanan YM, pelaku YM jatuh tersungkur lalu petugas menyita Dompet pelaku YM yang berisi Narkotik jenis sabu sabu sebanyak 2 Paket ukuran besar, Pipet alat hisap, Plastik klip dan Uang hasil Penjualan Rp.375.000,-