Sumut.KabarDaerah.com Tekab Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menembak 2 pelaku spesialis pencurian sepedamotor (curanmor) masing-masing berinisial AS alias Kodok (28) warga Jalan Penguin VIII Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dan RA alias Kurtak (21) warga Jalan Penguin VI.Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu didampingi Kanit Reskrim AKP M Karokaro dalam keterangan persnya kepada awak media Selasa (24/8/2021) mengatakan aksi pencurian sepedamotor yang terakhir dilakukan kedua tersangka itu terjadi pada, Kamis (19/8/2021) sekira pukul 18.43 WIB.”Ketika itu korbannya, Anggun Rakicka warga Jalan Medan-Batangkuis Gang Semar Pasar X Tembung Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan memarkirkan sepedamotor Honda Beat warna putih BK 5919 AIR di depan rumahnya dengan kondisi stang terkunci,” ujarnya.
Korban sambungnya, saat itu hendak pergi mengaji. Sontak korban langsung terkejut lantaran sepedamotornya telah raib. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan yang tertuang di Nomor: LP/B/1614/VIII/2021/SPKT/ Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan, Polda Sumut, Tanggal 20 Agustus 2021.”Setelah menerima laporan korban, personel Tekab langsung melakukan cek TKP. Petugas juga melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian sepedamotor tersebut,” jelasnya.Dari hasil penyelidikan sambung Kapolsek, Jumat sekira pukul 14.00 WIB petugas mengungkap identitas seorang pelaku berinisial AS alias Kodok. Petugas melakukan pengejaran, dan hasilnya pelaku berhasil dibekuk di seputaran Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung. Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksi kejahatannya bersama RA alias Kurtak.”Petugas selanjutnya membawa AS alias Kodok untuk melakukan pengembangan. Tak makan waktu yang lama RA alias Kurtak berhasil ditangkap dari kawasan Jalan Menteng Raya, Kecamatan Medan Denai. Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti diantaranya sepedamotor Honda Beat nomor polisi palsu, 2 kunci modifikasi (kunci T), besi tajam, 2 STNK dan lainnya,” terangnya.
Lanjut AKP Janpiter, petugas membawa kedua tersangka untuk mencari barang bukti dan TKP lainnya. Namun para tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.”Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki para tersangka. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Mako guna proses selanjutnya,” katanya dengan tegas.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, para tersangka sudah 10 kali melakukan aksi kejahatannya. Lokasi pertama di Jalan Pelita, Kecamatan Medan Timur dan berhasil menggasak sepedamotor Honda Beat. Di Pasar 8 Tembung, berhasil mencuri sepedamotor Kawasaki Ninja RR, Jalan Enggang Perumnas Mandala menggasak sepedamotor Honda Supra 125, depan hotel Haji Amir mencuri sepedamotor Honda Beat warna putih.
“Pasar VIII Tembung mencuri sepedamotor CB 150 warna hitam, Jalan Sisingamangaraja Medan mencuri sepedamotor Satria FU dan Honda Beat. Pasar X Tembung mencuri sepedamotor Honda Beat warna hitam, Jalan Pancing menggondol sepedamotor Honda Beat dan di Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang mencuri sepedamotor Honda Beat warna hitam,” pungkasnya sembari menambahkan kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahu.(As)