Sumut.KabarDaerah.com Seorang residivis kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) disergap polisi, saat akan melakukan transaksi jual beli sepedamotor hasil kejahatannya di depan Sekolah Prayatna Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (24/04).Bahkan, tersangka yang baru saja menghirup udara bebas Bulan September 2019 lalu ini, juga harus terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kakinya, karena mencoba melakukan perlawanan terhadap Team Tekab Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan yang akan menangkapnya.
Kini tersangka yang berinisial RS alias Rozi (20) warga Jalan Terusan, Pasar 12, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) usai mendapatkan perawatan medis atas lukanya.Selanjutnya iapun diboyong ke Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan. Sedangkan seorang rekan tersangka berinisial D hingga kini masih dalam pengejaran (Buron). Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum, AKP Ricky Pripurna Atmaja kepada wartawan, Jumat (26/06) menjelaskan penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya menerima laporan kasus Curanmor jenis sepedamotor yang tertuang dalam No : LP / 434 / K / VI / 2020 / SPK Sektor Medan Area tanggal 23 Juni 2020.“Pelaku mencuri 1 unit sepedamotor Honda Beat warna merah putih BK 6877 AJD milik korban Amelia Anggraini (30) di Jalan Rawa, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut,” ujarnya.(As)