SERGAI(SUMUT),KABAR DAERAH.com-
Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai, saat ini lagi Upaya kan peningkatan kualitas Informasi dan Dokumentasi.
Karena nya dalam langkah Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi tersebut mengadakan Rapat Koordinasi pada hari Kamis, 3 Oktober 2019, bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah.
Pada Rakor yang digelar turut hadir Wabup Sergai H Darma Wijaya, Kadis Kominfo Drs H Akmal, M.Si beserta jajaran, Kepala OPD, Camat dan Sekretaris selaku PPID Pelaksana diselurh susunan Pengelolan Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai.

Layanan informasi publik merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pelayanan dari pemerintah daerah kepada masyarakat di Sergai.
Melalui berbagai infrastruktur komunikasi yang ada di daerah ini, diharapkan kepada seluruh opd dapat mengoptimalkan jaringan yang ada dan menggunakan media seperti Website OPD dan media sosial sebagai media informasi publik yang cepat, mudah diakses dan murah.
Kadis Kominfo Drs H Akmal, M.Si dalam Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, saat menjadi Narasumber pada Rakor mengambil Tema,
” Pemanfaatan Website dan Media Sosial sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam mewujudkan KIP”,
Dan selanjutnya Kasi Pengelolaan Informasi Publik, Rini Rahmayani, S.I.Kom, M.Si yang memaparkan dalam tema
“Penyajian Informasi Publik melalui Media Sosial dan Website”.
Sementara Sekretaris Dinas Kominfo Mhd. Fadhil Isa, S.STP menjadi moderator.
Wabup Sergai H Darma Wijaya, saat Rakor menyampaikan Informasi Publik dan Dokumentasi memiliki
payung hukum untuk implementasi, keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Sergai yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 28 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi. Melalui Perbup ini telah diatur berbagai mekanisme layanan yang harus dilaksanakan mulai dari PPID Kabupaten, PPID Pembantu/Pelaksana di OPD, Kecamatan maupun di tingkat Desa.
Beberapa langkah strategis melalui Rakor setidaknya rutin dilakukan, juga Focus Group Discussion untuk membahas informasi yang dapat diakses secara terbatas atau dikecualikan sampai batas waktu tertentu telah dilaksanakan.
“Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Sergai dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan mewujudkan layanan informasi yang unggul bagi masyarakat”, ungkap Wabup.

Wabup H.Darma Wijaya menekankan bahwa yang terpenting dan sangat diperlukan adalah menumbuhkan kesadaran yang tinggi akan pentingnya menginformasikan kinerja pemerintahan kepada masyarakat sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dan untuk membangun iklim keterbukaan sebagai wujud pemerintahan yang baik.
Kabid PIKP Dinas Kominfo H Zainal Abidin, S.Pd sebagai Panitia pelaksana Rakor menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi, mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Kemudian untuk pemantapan SOP Uji KOnsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan di masing-masing OPD sampai tahap pembuatan berita acara dan pengesahan oleh PPID Pelaksana dan atasan PPID (Kepala OPD) serta penguatan kapasitas PPID Pelaksana dan Admin PPID di OPD.
Yusa
Kab.Serdang Bedagai







Discussion about this post