Sumut.KabarDaerah.com Sidang praperadilan kasus dugaan pencemaran nama baik Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, yang diduga dilakukan, kembali digelar Senin (7/1) ini. Sidang kali ini sedianya mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon yakni Polda Sumatera Utara (Sumut). Namun saksi dari pihak termohon tidak bisa hadir dengan alasan ada tugas di luar kota. Sehingga hakim tunggal Sayuti memutuskan sidang akan langsung dilanjutkan Selasa (8/1) besok dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelum sidang dinyatakan ditutup, kuasa hukum Yusro menyerahkan bukti tambahan satu buah print out salah satu pernyataan Kapolda Agus yang menyebut kasus Yusroh bukan pencemaran nama baik. “Bukti tambahan satu yaitu statement-nya Kapolda. Itu kita print out yang menyatakan bahwasanya (yang dilakukan) Yusro bukan pencemaran nama baik,” ujar pengacara Yusroh, Irfan Syahputra.
Dengan kesaksian yang dihadirkan sebelumnya dan bukti tambahan itu, kuasa hukum Yusro yakin hakim akan memenangkan praperadilan mereka dengan menyatakan penahanan dan penangkapan Yusro tidak sah.
“Kami sangat optimistis dan yakin, karena kita sudah berupaya maksimal dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta bukti-bukti dan saksi. Kita yakin, insyallah permohonan kita dikabulkan,” kata Irfan.Kasus penangkapan Yusro berawal pada 27 September 2018 lalu. Ketika itu ia mengirim sejumlah foto-foto unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa Siantar-Simalungun mengecam tindakan represif polisi terhadap mahasiswa di Kota Medan di grup percakapan WhatsApp ‘Berita Batubara (Online)’.
Kemudian salah seorang anggota grup bertanya di mana aksi itu dilakukan. Yusro lantas membalas lewat tulisan ‘siantar simalungun, GMNI, GMKI, HMI, Himmah, BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu’. Tulisan Yusro itu yang membuatnya hingga kini mendekam dalam tahanan Polda Sumatera Utara. Ia dijerat dengan UU ITE.)(As)
Discussion about this post