Aceh Utara – Diduga seorang pengedar sabu, Satuan Reserse Polres Aceh Utara amankan MA (37) dirumahnya di Desa Pante, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara pada Jum’at (11/8/2017) sekira pukul 00.30 WIB.
Penangkapan MA yang dilakukan pada tengah malam itu, berlandaskan informasi yang diberikan masyarakat bahwa tersangka disebut – sebut sering menyimpan dan menjual Narkotika Jenis Sabu dirumahnya.
Mendapati informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara datangi rumah tersangka dan dilakukan penggeledahan dirumah tersebut, hasilnya petugas berhasil amankan Lima paket sabu.
“Hasil penggeledahan tadi malam, petugas berhasil amankan Lima paket Narkotika jenis sabu seberat 2,82 g/bruto” Sebut Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, IPTU Soeharto.
Saat ini, tambahnya lagi, barang bukti dan satu orang tersangka telah diamankan ke Mapolres Aceh Utara guna untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka selama ini dikenali sebagai pedagang sayu, namun profesi tersebut hanya modus belaka, guna untuk mempermudah tersangka dalam bertransaksi sabu” terang IPTU Soeharto.
Discussion about this post