Sumut.KabarDaerah.com Ketua Aliansi Masyarakat Islam Rahnatan Lil Alamin / AMIR mengutuk dengan. keras adanya perjudian di Pasar VII Desa Manunggal Deli Serdang yang masih berani beroperasi seakan tidak tersentuh dan kebal dengan hukum.
Untuk itu AMIR berharap kepada penegak hukum untuk menutup perjudian tersebut yang telah meresahkan masyarakat.Demikian disampaikan oleh Ketua AMIR Ustadz Zulkarnaen dari Brigade Gusdurian melalui Ustadz Martono dari Pejuang Islam Nusantara/ PIN selaku jubir ustadz Zulkarnaen. Ustadz Martono juga mengatakan bahwa AMIR adalah Aliansi dari beberapa ormas islam di sumut diantaranya : 1.Brigade Gusdurian
2. Badan Koordinasi Pemuda Muslim / Bakopam
3. Pejuang Islam Nusantara (PIN)
4. Laskar Mujahid Indonesia
5. Khabar Peduli Umat
6. Reformasi Masyarakat Nusantara (Forman).
Lebih lanjut Ustadz Martono mengatakan bila praktek perjudian di Pasar Vlll Desa Manunggal Deli Serdang tidak juga di tutup maka AMIR akan berkoordinasi dengan Forpimda setempat untuk berdakwah dilokasi praktek perjudian ilegal tersebut agar pengelola sadar dan mau menutup lokasi perjudian tersebut, demikian disampaikan oleh ustadz martono melalui jaringan seluler kepada awak media kabar daerah melalui jaringan seluler.
Sebelumnya telah beredar berita sejumlah lokasi judi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan telah digerebek dan ditutup aparat setempat saat masyarakat terkena dampak pandemic Covid-19 dan Umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Namun tidak demikian dengan lokasi bisns illegal satu ini. Terlihat, sejumlah mobil mewah masih menghiasi parkiran di salah satu lokasi praktik judi samkwan yang terletak di Pasar VII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Kabarnya, tidak ada aparat penegak hukum yang berani menutup bisnis illegal ini, sehingga penutupan lokasi judi terkesan tebang pilih dan menjadi pertanyaan masyarakat. Padahal sudah jelas praktik judi di Indonesia dilarang sesuai Undang-Un
dang dan pasal 303 tentang perjudian.
Salah seorang warga sekitar yang ditemui awak media mengatakan, bahwa Judi Pasar VII ini telah beropersi cukup lama, dan jarang tersentuh hukum. Walaupun pernah digerebek, tetapi pemilik usaha illegal ini tetap membukanya kembali.
“Judi pasar VII mana bisa ditutup, sudah cukup lama itu dibuka, dan semua pihak sudah tahu. Namanya juga bisnis judi, semua aturan pasti dilanggar, mana peduli mereka saat ini ada wabah Covid-19 maupun di Bulan Ramadhan. Kami sudah capek menginformasikan ini ke pihak penegak hukum, tapi buktinya mereka terus beroperasi,” ujar warga yang sengaja disamarkan identitasnya.
Menurutnya, sejumlah permainan judi tersedia dilokasi tersebut, mulai judi dadu, tembak ikan, samkwan dan lainnya. Dan tidak heran banyak juga orang berkantong tebal datang ke lokasi judi ini, dikarenakan aman, dan pasti terhindar dari jeratan hukum.
“Di lokasi ini sudah seperti judi legal yang disahkan oleh Negara keberadaannya, lihat aja mobil-mobil mewah itu berjejer parkir di lokasi itu. Tidak ada yang berani menyentuh lokasi judi ini. Untuk setingkat Polsek pun tidak bisa berbuat apa-apa disini, karena kabarnya mereka punya backingan. Cuma Mabes Polri kayaknya yang sanggup memberantasnya, oleh karena itu kami harap Bareskrim Polri lah yang turun unttuk menggerebek tempat judi ini serta menangkap pengusahanya,” ujarnya.(As)