Sumut.KabarDaerah.com Jajaran Reskrim petugas Reskrim Polsek Patumbak. Senin (17/8/2020) sekitar pukul 11.00 wib berhasil menangkap tersangka pencuri meteran air PDAM bernama Iqbal (19) warga Jalan Keramat Indah, Medan Amplas.Hal ini berdasarkan atas laporan Dortha Lumban Gaol (59) warga Kecamatan Medan Amplas, tersangka pencuri meteran air PDAM bernama Iqbal (19) warga Jalan Keramat Indah, Medan Amplas.
Informasi yang berhasil dihimpun dihimpun, penangkapan tersangka berawal saat korban mencuci pakaian dan tiba-tiba air tidak mengalir.alu korban memeriksa aliran air dari depan rumah dan bagian halaman rumah telah digenangi air dan meteran air telah hilang. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti kepolisian, dengan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Iqbal di kawasan lahan garapan Selambo Amplas.Petugas pun mengumpulkan barang bukti dan memboyong pelaku ke Polsek Patumba guna proses selanjutnya. Tersangka disebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(As)