Sumut.KabarDaerah.com Jajaran Polsek Medan Area beserta Sat Pol PP dan Dishub Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai dan 04 Medan Kota serta 3 Pilar dan instansi terkait melaksanakan Ops Yustisi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Serta Razia Masker dan pembagian Masker di wilayah hukum Polsek Medan Area.
Giat dilaksanakan pada hari Jumat 2 Oktober 2020 pukul 10.00 wib s/d 11.30 Wib.Adapun titik titik pelaksanaan giat tersebut adalah Jalan Bromo Simpang jalan Taqwa,Jalan Bromo Simpang jalan Santun Jalan Bromo Simpang jalan Silaturahim ,Jalan Bromo Simpang jalan AR. Hakim dan Jalan Bromo depan RSUIA Badrul Aini Kel Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area.
Unsur Pelaksana kegiatan tersebut adalah Kapolsek Medan Area/ Kompol Faidir, SH, MH,Waka Polsek/ Iptu Tri Eko,Kanit/ Panit dan Personil Polsek Medan Area yang terseprin (10 orang),Babinsa Koramil 03 Medan Denai dan Koramil 04 Medan Kota (5 orang),Satpol PP Pemko Medan (7 orang) ,Dishub Kota Medan (2 orang) dan 3 Pilar Kecamatan Medan Area (19 orang).
*
Adapun Bentuk Kegiatan Dalam Penghimbauan/Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Adalah :*
1. Memberikan Arahan kepada warga Masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, selalu Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan sehabis melakukan Aktivitas dari luar dan kembali ke rumah masing-masing.
2. Melakukan Penindakkan dan melakukan Penahanan KTP bagi yangang Kedapatan tidak Menggunakan Masker saat melakukan Aktivitas diluar rumah.
3. Membagikan Masker dan Menghimbau kepada Masyarakat yang tidak Memakai Masker dan Para Pedagang, Pembeli, Pejalan Kaki, Pengendara Roda 2 & 4, dan Masyarakat Sekitarnya.
Hasil Yang Di Jumpai Dalam Bentuk Penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid- 19 Adalah sbb :*
1. Masih didapati atau dijumpainya Masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area tidak memakai Masker.
2. Kurangnya kesadaran Masyarakat maupun Pendatang yang Berada di Wilayah Kecamatan Medan Area untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Adapun Jumlah Total Pelanggaran Yang Ditindak adalah 26 orang.Tidak memakai Masker : 26, Kerumunan/Tidak Jaga Jarak : NIHIL Gar jam malam/pembatasan : NIHIL.Pada giat tersebut juga dilakukan pembagian masker sebanyak 50 buah
2. Sanksi yg di berikan total : 26
a. Adm : 4 tahan KTP.
b. Teguran : –
c. Tindakan fisik ( push up dll) : 22
d. Denda : NIHIL
e. Denda Uang : NIHIL
e. Kerja sosial : NIHIL
Kegiatan Penghimbauan/Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Selesai Pukul 11.30 Wib.Selama Kegiatan Penghimbauan berlangsung situasi aman dan Kondusif. (As)