Sumut.KabarDaerah.com Pelaku pencabulan berinisi AS, warga Jalan Puna Sembiring Kecamatan Pancurbatu ditangkap Kepolisian Sektor Delitua Polrestabes Medan.Pria berusia 20 tahun ini tega mencabuli atau memperkosa pacarnya yang masih berusia 16 tahun. Modus yang dilakukan pelaku mengajak jalan jalan dan menonton didalam kamar hotel.Kepala Polsek Delitua, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap melalui Kanitreskrim, Inspektur Satu Martua Manik membenarkan penangkapan itu.”Pelaku ditangkap karena mencabuli anak dibawah umur, dia memaksa korbannya dan menodai korbannya didalam kamar hotel,” kata Martua Manik, Selasa 19 Januari 2021.
Menurut Martua Manik, insiden itu terjadi Jumat 01 Januari 2021 sekira pukul 15:30 WIB. Pelaku mengajak korban bertemu dan janjian di SPBU sehingga saya menemui pelaku di Jalan Jamin Ginting. Setelah berjumpa, lalu pelaku mengajak korban untuk makan dan nonton di Hotel lalu.”Korban sempat menolak ajakan ke hotel, tapi pelaku memaksa dan mengaku hanya beristirahat. Tapi didalam pelaku mencumbui dan memaksa korban untuk berbuat yang melanggar hukum. Setelah kejadian itu, korban langsung membuat pengaduan dan akhirnya pelaku kami amankan,” ungkap Martua Manik.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dia diamankan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti lainnya.”Pelaku dipersangkakan terlibat kasus pemerkosaan dan tindak pidana perbuatan cabul dan dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) (2) dari UU RI Nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terangnya.(As)