Sumut.KabarDaerah.com Seorang wanita berinisial Y, berusia 40 tahun ditangkap Kepolisian dari Sektor Medan Kota, Polrestabes Medan atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi, Sabtu 02 Januari 2021.Ibu rumah tangga ini ditangkap tidak lama setelah melakukan transaksi atau menerima 400 butir pil ekstasi di Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Polisi yang sudah mendapatkan informasi wanita cantik itu langsung melakukan penangkapan.
Wakapolrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji membenarkan itu kepada awak media, Selasa 19 Januari 2021 di Mapolsek Medan Kota.”Iya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, menyebut bahwa akan ada seorang wanita yang bertransaksi atau menerima pil ekstasi. Dari situlah kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan,” kata Irsan didampingi Kapolsek Medan Kota, Komisaris Polisi Muhammad Rikki dan Kanitreskrim, Inspektur Satu Ainul Yaqin.Setelan melakukan penyelidikan, diidentifikasi ciri ciri pelaku. Rupanya mereka baru selesai transaksi dengan seorang yang identitasnya belum diketahui.”Dilokasi, tim mencurigai seorang perempuan menaiki sepeda motor Honda Revo BK 5549 ABQ kemudian tim mengikuti dan menyetop laju kendaraan. Saat itulah didapati bungkusan berisi pil ekstasi itu,” ungkap Irsan.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku, bahwa barang tersebut di ambil dari seorang laki laki yang tidak kenal dan pelaku mengakui bahwa dia di suruh mengambil barang tersebut oleh temannya berinisial AR.”Kasus ini terus kami kembangkan, mohon doanya. Pengakuan pelaku, dia belum mendapatkan upah, dia hanya menerima barang itu dan upah akan diberikan setelah barang itu diterima oleh AR. Pelaku kami persangkakan melanggar undang undang narkotika,” terangnya.(As)