Sumut, Kabar Daerah.com – Sidang Paripurna DPRD yang di gelar pada hari Jumat, 19 Juli 2019 di Gedung DPRD Sergai Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, yang beragenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan laporan Panitia Khusus serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang :
1. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2019,
2. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033
3. Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Rapat yang secara resmi yang dibuka oleh Ketua DPRD Sergai, H. Syahlan Siregar, ST serta dihadiri
Wakil Bupati (Wabup) Sergai H Darma Wijaya,
Wakil Ketua DPRD Defriati Tamba S.Pd, Hasbullah Hadi Damanik, SE dan Riady, S.Pd, Sekretaris Dewan, Para Anggota DPRD, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala OPD, Pejabat Administrator dan Camat se-Sergai serta insan pers.
Telah disetujui dan final atas hasil Keputusan Sidang, dengan adanya Penandatangan dan penyerahan berita acara Persetujuan Bersama antara Wabup H Darma Wijaya dan Pimpinan DPRD Sergai.
Wabup H Darma Wijaya, “Ucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Sergai yang telah membahas dan menyetujui 2 Ranperda yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Sedangkan satu Ranperda disetujui atas hasil Sidang bersama, sebagai syarat dalam penetapan menjadi Peraturan Daerah, karena itu saran dan catatan yang diberikan Dewan yang Terhormat sehingga nantinya menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti demi perbaikan kinerja pelayanan publik sekaligus pembangunan di Kabupaten Sergai Tanah Bertuah Negeri Beradat “,tutup pidato Wakil Bupati
( Yusa )
Discussion about this post