KISARAN.KABARDAERAH.COM – DPRD Asahan menggelar rapat paripurna untuk mendengar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019, Rabu (22/04/2020).
Dalam Paripurna itu Ketua DPRD Kabupaten Asahan H Baharuddin Harahap menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 khususnya pada Pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD harus melakukan pembahasan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah.
“Maka pada hari ini kita laksanakan rapat paripurna DPRD dalam acara penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Asahan terhadap LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019,”ujar Baharuddin Harahap.
Sementara Bupati Asahan H Surya BSc dalam pidatonya dihadapan anggota DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD khususnya Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang telah melakukan pembahasan atas LKPJ Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019.
“Pembahasan terhadap LKPJ ini merupakan salah satu bentuk perwujudan dari komitmen kita dalam mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,” ujar Bupati yang kemudian menambahkan akan menjadikan rekomendasi yang disampaikan Pansus sebagai motivasi untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah dimasa yang akan datang.
Reporter : Aji