Tebing Tinggi | sumut.kabardaerah.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi kembali lakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku berinisial SHK alias Alim (33) warga Jalan Gurami No.35 Kelurahan Badak Bejuang , Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kepada kru media, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan memberikan keterangan pers yang disampaikan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, pada Senin (18/10/2021), “benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SHK alias Alim dari sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah tempat tinggalnya, kata Iptu Agus.
Dijelaskan Iptu Agus bahwa penangkapan terhadap pelaku SHK alias Alim dilakukan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, sehingga saat dilakukan penangkapan terhadanya, petugas berhasil menemukan barang bukti 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,04 gram dan berat bersih 4,52 gram, serta beberapa bungkus plastik transparan kosong, 1buah pipet plastik runcing, 1 buah botol bekas merk CDR, jelasnya.
Kini pelaku telah ditahan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diproses serta mempertanggung jawabkan perbuatannya, pungkas Iptu Agus.
Atas perbuatannya, kini SHK alias Alim terancam melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, tutup Iptu Agus. (Ardian)