Sumut.KabarDaerah.com Di hari pertama menjalankan tugasnya sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR H Mhd R Dayan SH.MH didamping Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Candra Sik melakukan Pemaparan atas tindakan Para Pelaku Kejahatan di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan yang sudah membuat Gerah Masyarakat, Jumat 20/12/2019 .
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap 25 Pelaku kejahatan yang telah membuat gerah Masyarakat. mulai dari kasus tindak kejahatan Pencurian dengan Pemberatan(Curat), Pencurian dengan kekerasan (Curas).dan Penggelapan
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR H.Mhd R.Dayan SH MH memaparkan bahwa para pelaku tindak kejahatan jalanan ini berhasil diamankan dari sejumlah lokasi yang berbeda diantaranya EW (35) warga Kelurahan Tanjungmulia Kecamatan Medan Deli, Sus (40) warga Jalan Platina Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, SAH (16) warga Jalan Pasar V tanah Garapan Helvetia dan Mul (53) warga Jalan Pasar VII Helvetia.
Mereka ditangkap saat meminta uang secara Paksa kepada pengemudi truk yang melintas di Jalan Marelan Raya simpang tol Marelan.” ucap Kapolres Belawan.Tersangka yang lain TW (37) warga Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Erw (37) dan Sya (25), serta AS (25) warga Jalan Rumah Potong Hewan ditangkap saat meminta uang secara paksa kepada pengemudi truk yang melintas di simpang Jalan Kayu Putih Kecamatan Medan Deli” .
Sedangkan, dua Pelaku ADK als Ji ( 31) warga jalan Sembilang Pajak Baru Belawan dan PT als KP ( 23) Chan (21) warga Jalan Selebes Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan diringkus Petugas usai merampas Sepedamotor di Jalan Pelabuhan Raya depan Hotel Pardede.
Satu 2019 korban yang mengendarai sepeda motor N Max saat melintas di Jalan Pelabuhan Raya sekira jam 01.00 WIB, yang berboncengan dengan temannya, tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku dengan sebilah Pedang dan sekaligus mengancam akan menebas leher korban. dan Pelaku menendang korbannya hingga terjatuh, tersangka dan pelaku membawa kabur sepeda motor korban” jelas Kapolres Belawan.Lain lagi tersangka Sah (22) warga Lingkungan IX A Kelurahan Pekanlabuhan ditangkap usai meminta sejumlah uang kepada pengemudi truk di simpang jembatan tol Medan Marelan.” sebut Kapolres Belawan
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam dan uang hasil tindak kejahatan.Dan juga tersangka AR als JN (23) warga jalan ileng Keluran Rengas Pulau Medan Marelan dalam kasus 365 KUHPidana pada saat kejadian korban pelapor lagi ngecas ke dua HP nya dan terlihat Pelaku bersama seorang temannya datang ke Gudañg Pelapor jalan Raya Pelabuhan Belawan dan langsung mengancam Pelapor dan mengambil Tas Pelapor yang berisi dua HP
Dalam kasus pencurian dengan Tersangka MTH alsTF( 21) warga jalan yos Sudarso Kota Bangun, NAP als NS (Pr)( 34) warga Jalan Mangaan II Mabar Hilir Medan Deli. HH als BT ( 25) warga Jalan Mangaan II Mabar Hilir.Adapun tempat kejadian Perkara berada di Jalan Bajak V Gg Bahagia ,rabu 4/12/2019 yang mana Dua Pelaku yang sebelumnya nginap di Rumah Pelapor , Pagi harinya di lihat oleh Pelapor Sudah tidak ada lagi di rumahnya dan yang lebih terkejut lagi Sepeda Motornya juga di bawa Kabur oleh Pelaku
Tersangka FHS als F (25) Warga Jalan Slebes Gg II Titi Panjang Belawan 8/10/2019 dalam pasal 363 KUHPidana ,Pelapor Hendak Cek Out dari Hotel menuju Parkiran Sepeda Motor di lihat sepeda Motir FU I50 BK 5824 sudah tidak ada lagi dan di buka CCTV Pelaku akhirnya tertangkap oleh Polisi.Tersangka lain yaitu BS als BC (41) warga Lorong IV Umum Bagan Deli Belawan Pelaku dalam Pasal 363 KUHPidana Pencurian di Subuh Hari yang mana korban memarkirkan Sepeda Motornya di Pekarangan rumah yang mana korban hendak pergi ke Mesjid tatkala di lihat Sepeda Motor Pelapor Sudah tidak ada lagi.Tersangka RAR als RJ (22) Warga Cingwan GgSekolah Keluran Besar Medan Labuhan.pada hari Rabu 20/11/2019 Pelaku meminjam Sepeda Motor Pelapor di jalan Raden Sulian Belawan hendak menjeput Pacar akhirnyadi tunggu tunggu tidak lama sepeda motornya kembali dan Korban membuat Pengaduan ke kantor Polisi.
Dalam Perkara 378-372 dari KUHP tersangka SF als IP (21) warga jalan Karya Gg Cirebon Sei Agul Medan Barat ,TKP Pasar 5 Helvetia Simpang kuburan.Pelapor merasa dirugikan oleh Pelaku yang minjam Sepeda Motornya yang hendak pergi kerumah temannya sebentar dan di tunggu tunggu sepeda motornya tidak datang sehingga korban melaporkan kejadian ini ke kantor Polisi.
Dalam kasus 372-378 KUHPidana Tersangka JD als J ( 33) warga Pasar IV Barat KH als UD (64) warga Dusun Tiga Depok Hamparan Perak SR als MT ( 44) Warga Rahmadbuddin terjun GgMushollah SR (44) warga Pasar IV Timur Medan Marelan
Pelaku datang kerumah Korban / Pelapor dengan memakai baju kaos dan Celana Loreng untuk menyewa Mobil Pick UP Puntuk mengangkat minyak di Lubuk Pakam setelah ok transaksi sewa , di tengah jalan dalam perjalanan anak Korban di turunkan oleh tersangka dan Mobil Pick UP di bawa Kabur oleh Tersangka
Kasus Pemerasan dengan Tersangka MA (36) warga jalan Geropa Bagan Deli Belawan kamis 28/11/2019 Pelaku menghentikan kenderaan Cold Diesel BoX yang melintas dari Belawan kota menuju PT Waruna dan palaku menyuruh berhentikan Mobil Box minta uang dengan alasan uang Kawal tak lama temannya datang terpaksa pelapir memberikan uangnya dan selanjutnya Korban membuat pengaduan ke Kantor Polres Pelabuhan Belawan.Tersangka di kenakan Pasal 368 Ayat I dari KUHPidana dengan BB uang Tunai Rp 35000.Guna pengusutan lebih lanjut, para pelaku dari tindak kriminal jalanan tersebut akan diproses secara hukum dan dijebloskan ke sel Polres Pelabuhan Belawan.(Igun)