KETAPANG,KalBar,KD – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Kalimantan Barat berhasil mengamankan delapan orang tersangka pelaku sindikat pencurian motor (Curanmor) beserta barang bukti sejumlah 36 unit sepeda motor diPolres Ketapang.
Dikatakan, Kapolres Ketapang, AKBP, Sunario saat jumpa pers dengan sejumlah awak media, Selasa, (1/8/2017), sore. Sejumlah 36 unit kendaraan sepeda motor tersebut hasil kejahatan yang dilakukan pelaku di sejumlah lokasi di Kabupaten Ketapang.
Barang bukti sebanyak 36 unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan di Polres Ketapang.
“Seperti diKecamatan Muara Pawan, Delta Pawan dan didalam kota Ketapang diantaranya terminal”, ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, modus penjualan kendaraan yang di lakukan pelaku dengan modus kendaraan itu dari Leasing.
“Mereka mengatakan kepembeli, motor itu motor kredit yang aman untuk di jual sebab didalam jok kendaraan ada STNK nya. Sedangkan kendaraan yang tidak memiliki STNK sebelum dijual nomor rangka mesin terlebih dahulu mereka gesek”, terang, Sunario.
Sedangkan harga jual dari kendaraan kendaraan rakitan tahun 2016 dan tahun 2017, lanjut Kapolres di jual pelaku tersebar di beberapa Wilayah seperti daerah Seponti dan Matan Kabupaten Kayong Utara seharga per unit Rp.1.500.000,-. Sedangkan si Penjualnya lagi dengan harga berpariasi antara Rp.3.000.000,-sampai Rp.3.500.000,-
Kapolres, menjelaskan dalam aksi penangkapan oleh pihaknya diantara delapan pelaku, satu di antaranya bernama Amat bin Gading merupakan penjual hasil kejahatan sedangkan yang lainnya pelaku pencurian.
Sedangkan dalam proses penangkapan ada dua tersangka terpaksa di tembak di bagian kaki lantaran pelaku pada saat di tangkap melawan dan tidak kooperatif.
“Bahkan sebelumnya ada 2 orang DPO, cuma yang satu orangnya lagi telah menyerah diri di Pulau Maya, lantaran saat mau melarikan diri situasi laut tidak memungkinkan”,katanya.
Sunario menjelaskan , terhadap pelaku yang menyerahkan diri pihaknya akan sesegera mungkin meng evakuasi pelaku ke Polres Ketapang, demikian pula terhadap enam barang bukti sepeda motor yang telah dititipkan dilokasi salah satu perusahaan.
Menurut, Kapolres para pelaku terancam akan dijerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun sebanyak 4 orang dan pasal 480 sebanyak 4 orang.
“Selain itu tidak menutup kemungkinan jika kita periksa yang lainnya bisa juga jadi tersangka dan terhadap pelaku yang satu orang DPO akan kita lakukan terus pengejaran”, tegasnya.
Dirinya menghimbau, kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Ketapang apa bila ada yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Polres untuk mengecek dengan membawa bukti bukti surat Kendaraan. (AgsH)
Discussion about this post