Kabardaerah.com, Kab. Karo – Bupati Karo Sampaikan Jawaban atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Karo terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Rabu (12/08/20).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Karo, Iriani Tarigan didampingi Wakil Ketua DPRD, Sadarta Bukit dan David Kristian Sitepu yang dilangsungkan semenjak pukul 15.00 WIB dihadiri 26 Anggota Dewan dan 8 Fraksi (PDI P, Gerindra, Nasdem, Golkar, Hanura, Demokrat, PAN, Keadilan dan Persatuan Indonesia).
Turut hadir dalam kegiatan, Sekdakab Karo, Kamperas Terkelin Purba, Para Asisten Kabupaten Karo, Kejaksaan Negeri Karo, Kapolres Karo dan segenap Kepala OPD kabupaten Karo.
Dari jumlah 81 Pertanyaan, saran dan apresiasi yang merupakan akumulasi pemandangan umum dari fraksi PDI Perjuangan 4 pertanyaan, Fraksi Gerindra 5 pertanyaan, Fraksi Nasdem 12 pertanyaan dan apresiasi, Fraksi Golkar 13 pertanyaan dan saran, Fraksi Hanura 6 pertanyaan dan apresiasi, Fraksi Demokrat 4 saran dan apresiasi, Fraksi PAN 7 pertanyaan dan saran, Fraksi Keadilan dan Persatuan Indonesia sebanyak 30 pertanyaan dan saran.
Dalam penyampaian jawaban Bupati Karo terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, pihaknya mengklasifikasikan 3 pokok tema, yakni:
1. Laporan realisasi anggaran sebanyak 41 poin.
2. Neraca sebanyak 6 Poin.
3. Hal-hal khusus sebanyak 34 Poin.
Penjabaran dari 41 poin terkait laporan realisasi anggaran terdiri dari 3 (tiga) fokus yaitu: pendapatan daerah sebanyak 20 poin, belanja daerah sebanyak 14 poin, pembiayaan sebanyak 1 poin, silpa 5 poin dan pokok pikiran 1 poin.
Kemudian terkait Pokok Neraca disampaikan terdiri dari 6 poin yang memuat 3 fokus yaitu piutang daerah, investasi dan aset tetap.
Selanjutnya untuk tema pokok, hal-hal khusus 34 poin dengan fokus kepada pelayanan dan kinerja SKPD serta kinerja PDAM.
Uraian jawaban Bupati Karo dengan ringkas menjelaskan berupa hasil pengklasifikasian atas pertanyaan, saran, masukan dan apresiasi.
Terkait laporan realisasi anggaran, Bupati mengurai yang menjadi sorotan adalah upaya pemerintah Kabupaten Karo untuk meningkatkan PAD, dilakukan dengan menggali potensi dan penetapan proyeksi PAD agar dilakukan dengan kajian dan analisis formula perhitungan berdasarkan keputusan Bupati Karo Nomor 900/582/BPKAD/2018 tentang roadmap optimalisasi PAD Karo Tahun Anggaran 2018-2022 dan suray ketua TAPD Kabupaten Karo Nomor 900/1903/BPKAD/2019 Perihal pemetaan potensi penerimaan PAD Tahun Anggaran 2019.
Dari analisis formula tersebut perangkat daerah pengelola PAD menghitung potensi dan proyeksi pendapatan asli daerah secara agregatif dengan menggunakan instrumen perhitungan sesuai karakteristik subjek dan obkek PAD baik menggunakan metode Time Tren, metode Baseline atau analisa perhitungan berbasis mikro dan menjadi dasar penetapan proyeksi tahun berkenaan.
Untuk fokus pendapatan daerah terkait pengutipan pajak mineral bukan logam dan batuan yang dikenakan kepada rekanan dengan dasar hukum atas pengutipan retribusi berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan peraturan daerah nomor 04 tahun 2013 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam didalam permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Kemudian, terkait fokus belanja Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Karo pada 2019 peningkatan kualitas sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur serta penanggulangan bencana sehingga digambarkan seluruh belanja yang tertuang pada APBD kabupaten karo tahun anggaran 2019 untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Disampaikan, telah memenuhi Mandatory Spending untuk belanja bidang pendidikan dan kesehatan yang masing-masing sebesar minimal 20% dan 10% dari total APBD.
Bupati Karo juga menjelaskan terkait besaran Silpa sebesar Rp 239.680.537.856,64 berasal dari pelampauan pendapatan daerah sebesar Rp 2.381.750.756,91 hasil penghematan belanja dan atau sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja kegiatan sebesar Rp 240.501.917.857,31 dan koreksi kesalahan tahun sebelumnya sebesar Rp 3.203.130.757,58.
Salah satu kontributor penghematan belanja atau sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja terdapat pada dinas pendidikan sebesar Rp 98.006.894.672,00 dan BPBD sebesar Rp 102.768.860.451,00.
Kemudian, terkait silpa BPBD tahun 2019 sebesar Rp 102 Miliar berasal dari dana hibah RR Tahun 2018 yang penggunaannya sampai tahun 2021. Dana hibah RR ke Pemda Karo (BPBD) hanya apat digunakan di BPBD untuk penanganan korban erupsi sinabung. Silpa hibah RR tahun 2018 yang digunakan kembali di tahun 2020 adalah sebesar Rp 97.946.996.967 yang peruntukannya unuk kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan sisa silpa hibah RR pada tahun 2017 sebesar Rp 1.558.655.268.
Total silpa hibah RR di BPBD adalah sebesar Rp 99.505.652.235 serta silpa anggaran kebakaran hutan sebesar Rp 703.637.600 masih digunakan sampai tahun 2021 karena dana hibah dari pusat. Total silpa kegiatan yang masih digunakan BPBD sebesar Rp 100.209.289.835.
Untuk silpa kebakaran hutan anggaran digunakan untuk operasional kebakaran hutan dan karena tidak terjadi kebakaran hutan, maka dananya tidak digunakan.
Sementara, silpa hibah RR tinggi disebabkan kegiatan pembangunan Fasilitas umum tahap III siosar dan tahap II lanjutan (relokasi mandiri) untuk 181 KK menunggu rumah selesai.
(Moral Sitepu)