Sumut.KabarDaerah.com Pembangunan Pesantrian Buddhis dan Pusdiklat Sigalovada yang pengerjaannya disebut dibawah pengawasan Yayasan Purbarama sejak Februari 2018 di Jalan Perak, Lingkungan 7, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli diduga tanpa dilengkapi SIMB. Selain itu disebut-sebut lagi mencaplok tanah milik PT. Alam Taman Indoindah Lestari milik pria bernama Hammin.
Informasi tersebut diperoleh saat sejumlah wartawan melakukan bertemu pria bernama Suardi, selaku orang yang dipercayakan PT. Alam Taman Indoindah Lestari (PT ATIL), Kamis (24/01/2019), sekitar pukul 13.00 wib, tidak jauh dari lokasi bangunan berdiri.
Diterangkan Suardi, “Lokasi tempat berdirinya bangunan Pesantrian dan Pusdiklat Sigalovada yang sudah berjalan sejak sekitar 10 bulan lalu telah mencaplok tanah milik Hammin pemilik PT. Alam Taman Indoindah Lestari yang telah bersertifikat yang luasanya lebih kurang 43 hektar,” katanya.
Lebih lanjut Suardi mengatakan”Bangunan 6 lantai ini menelan biaya miliaran rupiah, pekerjanya mayoritas dari Jawa (Jepara). Masalah tanah yang dicaplok oleh Yayasan Purba Rama ini sudah kami laporkan kepada Lurah setempat. Dan pak Lurah bersedia menjembatani pertemuan. Namun sampai sekarang pihak dari yayasan tidak ada itikat baik bertemu dengan kami,”
“Upaya yang kami lakukan bukan sampai di sini saja. Bahkan segala prosedur sudah kami lakukan buat laporan ke polisi sampai ke pihak tata kota. Pihak tata kota bahkan sudah memberikan surat peringatan 1, 2 dan 3 tetapi hanya sebatas peringatan saja, tidak ada tindakan sampai pada saat ini. Dari Satpol PP Kecamatan pernah turun langsung ke lokasi. Namun tidak ada juga tindakan yang diambil alias balik kanan,” tutup Suardi.(Igun)
Discussion about this post