Sumut.KabarDaerah.com Pemerintah telah menetapkan Covid 19 atau yang dikenal dengan khalayak orang ramai yang disebut dengan istilah Virus Corona, yang secara sebagai jenis penyakit dengan faktor beresiko tinggi yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan oleh karenanya pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sekitarnya.
Terkait dengan hal ini, guna mengantisipasi semakin merebaknya penyebaran wabah virus corona tersebut, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara melalui Ditlantas Polda Sumut dibawah kepemimpinan Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin telah membuat kebijakan berdasarkan hasil putusan Kesepakatan Bersama tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara dengan nomor B/01/III/2020 yang telah dirapatkan di Aula Ditlantas Polda Sumut Jalan Putri Hijau Medan..
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin melalui Kompol Choky Sentosa Meliala SIK SH MH selaku Kasi STNK, ketika dikonfirmasi awak media di halaman Samsat Ditlantas Polda Sumut, Rabu (01/04/2020) memaparkan bahwa terkait dengan beredarnya video viral yang telah beredar di masyarakat melalui medsos atas keterangan dari Brigadir Yudhi selaku personil ditlantas polda sumut yang membahas tentang penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kompol Choky membenarkan adanya video tersebut. “Oleh karenanya kita disini mau menegaskan sekaligus meluruskan maksud dan tujuan keterangan yang telah disampaikan anggota personil kita kemarin melalui video viral tersebut agar tidak menjadi kesalahpahaman asumsi dari masyarakat semesta khususnya warga Kota Medan Sumatera Utara terkait penjelasan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor”, cetus Kompol Choky.
Dalam keterangan pers nya, Kompol Choky Sentosa Meliala SIK SH MH yang telah didelegasikan oleh Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin selaku Dirlantas Polda Sumut menjelaskan bahwa “dalam upaya antisipasi maraknya penyebaran wabah virus covid 19 ditengah-tengah masyarakat, kami Ditlantas Polda Sumut bersama Dispenda Sumut telah menetapkan kebijakan atas pengenaan denda PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang jatuh tempo terhitung mulai tanggal 26 Maret sampai dengan 29 Mei di tahun 2020 ini telah DITIADAKAN/DIHAPUSKAN”, tegas Kompol Choky.
Disamping itu perwakilan dari Dispenda Sumut Fahrul Roji selaku bagian seksi Pajak Kendaraan Bermotor bersama dengan Ibrahim selaku Kepala Tata Usaha Dispenda Sumut turut serta memberikan keterangannya dalam wawancara exclusive dihalaman Samsat Ditlantas Polda Sumut tersebut.
Fahrul Roji dalam keterangan persnya mengatakan bahwa terkait video yang viral dari aparat kepolisian kita Pak Yudhi, kiranya masyarakat bisa memahami bahwa kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor ini dimulai terhitung dari tanggal yang telah kami sebutkan tersebut sampai batas waktu yang telah ditetapkan, sembari melihat situasi perkembangan putusan dari pemerintah pusat atas perihal pernyataan terkait perkembangan status virus covid 19 ini. Jadi kalau pemerintah mengatakan situasi virus covid 19 ini sudah berakhir atau aman, maka dengan serta merta kami Dispenda bersama Kepolisian dan Jasa Raharja akan mencabut putusan denda Pajak Kendaraan Bermotor tersebut.
Selanjutnya Ibrahim selaku Kepala Tata Usaha Dispenda Sumut menambahkan, disini perlu kami tegaskan lagi bahwa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor ini hanya berlaku di tahun 2020 ini saja sejak terhitung dari tanggal 26 Maret hingga 29 Mei yang diperuntukkan bagi pembayar pajak yang telah jatuh tempo pembayaran pajak kendaraannya sesuai tanggal yang telah ditetapkan tersebut, tidak diberlakukan pada tunggakan pajak di tahun sebelumnya seperti tahun 2017, 2018, 2019, denda pajaknya tetap kita tagih, tegas Ibrahim.
Selain itu Kompol Choky Sentosa Meliala SIK SH MH mewakili pihak Ditlantas Polda Sumut juga memaparkan perihal terkait tentang kebijakan lainnya atas pelayanan Samsat Ditlantas Polda Sumut dalam upaya antisipasi penyebaran covid 19. Diantaranya mengatakan bahwa pelayanan Samsat di Corner Mall, Gerai, Drive THRU, dan Bus untuk sementara kita tutup terhitung tanggal 26 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 atau atas sampai waktu yang akan diberitahukan kemudian.
Pelayanan Samsat hanya dapat dilakukan di kantor Samsat Induk Medan Utara dan Kantor Samsat Induk Medan Selatan terhitung tanggal 26 Maret sampai 29 Mei 2020 mulai pukul 09:00 sampai dengan pukul 12:00 wib.
Kemudian Kompol Choky menjelaskan bahwa kami telah memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya bagi para pelaku kewajiban wajib pajak yang datang ke kantor Samsat untuk dilakukan terlebih dahulu pengecekan kondisi suhu tubuh. Setelah itu harus memasuki ruangan penyemprotan Disinfectan. Selanjutnya para pengunjung atau pelaku kewajiban wajib pajak tersebut wajib mencuci tangannya dengan menggunakan sabun dan handsanitizer. Pengunjung yang datang sebelum memasuki area harus disertai dengan menggunakan masker dan sarung tangan yang dibawa sendiri oleh para pengunjung tersebut sesuai standart kesehatan. System antrian dan tempat duduk di dalam ruang tunggu wajib menerapkan pola social distance.
Himbauan berikutnya menjelaskan bahwa proses pengesahan STNK satu tahun dan pembayaran pajak ranmor dapat juga melalui aplikasi online melalui hp android masing-masing milik masyarakat tersebut dengan mengaktifkan aplikasi e-Samsat dan Samsat Online Nasional. Jadi masyarakat bisa membayar pajak melalui layanan online, pungkas Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Sumut.
Mario Octavianus Sinaga
(As/Giok)