sumut.kabardaerah.com-Aneh tiga orang tersangka narkoba Shabu bernama Ucil (35) warga kawasan Pasar 5 Tembung, Bobi (30) warga Pasar 5 Tembung bersama Heru Pratama (26) warga Pasar 3 Tembung dari informasi yang ada dihimpun oleh wartawan dimana awalnya ke tiga tersangka tersebut di ringkus 4 orang petugas BNNK-Deli Serdang secara bersamaan dari lokasi TKP daerah kawasan Gang Pisang-pisang yang berada di dalam Pasar 5 Tembung pada hari Selasa (11/07/2017) sekitar siang hari.
Menurut keterangan yang ada dihimpun wartawan, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari informan yang selanjutnya oleh beberapa petugas yang menyaruh sebagai pembeli barang haram yang ada langsung meringkus ketiga tersangka tersebut tanpa adanya perlawanan berarti yang selanjutnya beberapa barang bukti yang ada bersama ke tiga tersangka langsung di amankan ke kantor BNNK-DS.
Namun anehnya, saat ketiga para tersangka tersebut yang di duga hampir satu bulan mendekam di jeruji sel BNNK DS, selanjutnya ke dua tersangka Ucil dengan postur tubuh kurus dan tinggi bersama Bobi yang memiliki tubuh agak gemuk kulit cokelat dalam dugaan lewat uang tebusan di duga selanjutnya dilepaskan oleh pihak BNNK-DS. Sementara menurut keterangan pihak keluarga salah seorang tersangka yang kini masih dalam status tahanan diduga karena dari ekonomi lemah sehingga tersangka Heru terpaksa harus menahankan pahitnya ke tidak adilan hukum yang akan dirasakannya tanpa adanya lagi ke dua rekannya yang diduga sudah dilepaskan pihak petugas BNNK DS.
“Memang awalnya si Heru keluarga kita itu ditangkap beberapa petugas BNN Deli Serdang bersama dua orang temannya dari lokasi TKP Gang Pisang-pisang kawasan Pasar 5 Tembung,” kata keluarga tersangka.
Lanjutnya lagi menjelaskan, usai ketiga tersangka di amankan ke kantor BNNK Deli Serdang menurut salah satu keluarga tersangka dimana dalam keadaan babak belur yang di duga akibat mendapatkan pukulan petugas, kemudian ke tiga tersangka dijebloskan ke dalam sel.
“Pas waktu itu kami datang membesuk dimana kita melihat kalau ke tiga tersangka mengalami lembam-lembam dibagian wajah dan tubuhnya. Tapi kenapa karena kedua tersangka yang di duga usai memberikan uang tebusan hingga bisa dilepaskan sementara si Heru tinggal sendirian saja yang harus menanggung dan menjalani hukuman penjara,” ucap beberapa keluarga tersangka Heru yang menuntut akan adanya rasa ke adilan hukum yang ada.
“Apakah bisa seperti itu ya kalau hanya satu orang saja yang akan mau di ajukan ke persidangan PN Lubuk Pakam sementara kedua orang rekannya yang sama-sama ditangkap bersama barang bukti yang ada tidak turut di ajukan ke persidangan karena di duga sudah dilepaskan,” kata pihak keluarga tersangka Heru yang ada kepada wartawan dengan raut wajah kecewa sembari menambahkan akan tetap menuntut rasa ke adilan hukum.
Secara terpisah, dengan adanya hal tersebut saat Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang (BNNK-DS) AKBP Djoko Susilo dikonfirmasi kembali oleh wartawan lewat pesan singkat yang ada tutup kemungkinan tidak mau menjawab, Rabu (27/09/2017) sekitar sore hari. (007)
Discussion about this post