Sumut.KabarDaerah.com Senin, 11 May 2020 Aliansi Masyarakat Islam Rahmatan Lil Alamin/ AMIR yang terdiri dari beberapa organisasi islam di sumut yaitu :
1. Brigade Gusdurian
2. Badan Koordinasi Pemuda Muslimin / BAKOPAM
3. Pejuang Islam Nusantara /PIN
4. Laskar Mujahid Indonesia
5. Khabar Peduli Umat
6. Reformasi Masyarakat Nusatara / FORMAN mendatangi Kantor Pengacara Korps Advokad Alumni UMSU/ Kaum Umsu yang terletak di Jln. Bilal/ Bhayangkara Medan.
Kehadiran AMIR guna menemui para pengacara yang mendampingi proses hukum dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Musa Idrshah alias Dodi (adik wagubsu musa rajek shah) dan Kahfilwara Hanif alias Wara terhadap korban Yati Uc yang saat ini sedang di tahan di Polrestabes Medan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelapan uang perusahan yang di laporkan oleh tersangka penganiayaan terhadap korban Yati uce.
Kehadiran AMIR untuk memberikan support dan dukungan guna memberi semangat agar tidak gentar menghadapi peroses hukum dengan orang orang besar
Ketua AMIR Ustadz Zulkarnaen dari Brigade Gudurian mengatakan bahwa penegak hukum harus berkerja tanpa ada tekanan dari fihak manapun, dan hukum harus berfihak kepada kebenaran walau terhadap orang kecil seperti korban, penegak hukum tidak tebang pilih dalam setiap proses hukum, agar supermasi hukum dapat terealisasi di Sumut.
Disaat yang sama Ustadz Martono saat mendampingi ustad zulkarnain mengatakan penegak hukum harus bekerja secara profesional sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada, proses hukum harus tajam di kedua sisi agar keadilan dapat berdiri tegak, jangan seperti kampak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Ketua Tim Pengecara Eka Putra Zakran, SH mengucapkan terimakasih atas kehadiran dan dukungan AMIR beliau mengajak AMIR agar tetap solid dalam membantu Tim Advokad untuk membela orang kecil yang di dzolimi oleh orang orang besar.
Sebelumnya telah beredar berita bahwa Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM UMSU) melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan Kahfilwara Anif dan Musa Idishah alias Dodi terhadap Yati Uce ke Polrestabes Kota Medan tertuang di dalam laporan polisi No : LP/1145/K/V/2020/RESTABES Medan tertanggal 7 Mei 2020.Hal tersebut dibenarkan Ketua Tim Hukum KAUM Eka Putra Zakran
Eka menerangkan, Dodi dan Kahfilwara diduga melanggar pasal 170 Jo 351 KUH Pidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain atau tindakan penganiayaan.
“Kaum meminta Kepolisian RI Cq Kapolda, cq Kapolrestabes Medan agar dapat memberikan keadilan yang sama tanpa melihat status sosial,” harapnya.
Dia menjelaskan, dalam 5 bulan terakhir ini, Yati Uce telah bekerja sebagai Kasir di SPBU H Anif Cemara Medan, akan tetapi dalam suasana bekerja Yati Uce sudah tidak merasa nyaman.
Sebab itulah, kata Eka, Yati Uce meminta mengundurkan diri. Karena akan mengundurkan diri, maka Kalfi Wara Anif melakukan audit keuangan dan se ketika itu juga Yati Uce diduga dituduh telah menggelapkan uang perusahaan RP. 800 juta. Sambungnya, diduga mendapatkan intimidasi dan juga tekanan.
“Makanya dari tgl 4 mei siang sampai tengah malam, suami Yati Uce, Maya Dipa dan keluarganya tidak diperbolehkan berjumpa. Lalu pagi harinya tgl 5 Mei. Yati Uce sudah berada di rumah tahanan polrestabes medan,” jelas dia.
Selain itu, ungkapnya, artinya proses penangkapan dan penahanannya juga bermasalah. Makanya, tegasnya, Senin (11/5/2020) besok, KAUM akan mendaftarkan Gugatan Praperadilan di PN Medan.
“Kepada Presiden RI, kita meminta agar dapat mengawal dan memastikan ditegakkannya hukum secara adil terhadap perkara yang menimpa klien kami selaku dugaan korban penganiyaan tersebut,” tegas Eka.
Turut hadir Ketua KAUM UMSU Mahmud Irsyad Lubis SH, Sekretaris Bambang Santoso, SH MH dan Bendahara Fahmiluddin SH MH.(As)