Sumut.KabarDaerah.com DPRD Medan meminta agar Walikota Medan Dzulmi Eldin agar segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) dalam mendukung Perda No.10/2017 tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal dan Higienis sehingga penerapan dan penerapan di lapangan dapat segera dilakukan Pemko Medan sebagai eksekutor dalam kegiatan tersebut.
“Perdanya memang sudah disahkan, tapi perwal atau petunjuk teknisnya belum (terbit). Jadi diharapkan di setiap pasar ada penataan terkait jualan halal dan haram itu. Nah, untuk mengatur lebih teknis terkait itu, harus ada perwalnya. Jadi, kami harapkan wali kota bisa mengeluarkan perwalnya segera,” ujar Anggota Komisi B DPRD Medan, Jumadi kepada wartawan media ini.
Dikatakan Jumadi, keresahan warga sudah banyak sampai ke dirinya sekaitan produk halal dan higienis ini. Bahkan, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, pihaknya yang turut mendorong disahkannya perda tersebut berharap hal ini bisa segera ditindaklanjuti. Sehingga, masyarakat dapat lebih aman dan nyaman dalam memilih produk saat berbelanja di pasar.
“Dulu kita gak ada payung hukum, kini sudah ada perdanya, namun harapannya dilanjutkan dengan perwal. Halal dan higieniskan harus benar-benar dijaga, yang namanya higienis ini umat manusia kan butuh sehat,” ungkapnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini mengatakan, ada beberapa pasar yang menjadi sorotan Fraksi PKS terkait produk halal dan higienis. Antaranya yakni Pasar Beruang Jalan Sumatera, Pasar Pagi Kampung Durian, dan Pasar Padang Bulan. “Permasalahan ini kita ingatkan kembali, harapan kita cepatlah dibuat perwalnya. Lapisan masyarakat seperti di Kampung Durian, pernah menyampaikan keresahan terkait ini. Hampir semua pasar perlu dijaga dan diawasi, tidak hanya halal tapi kehigienisan,” katanya.
Ketika perwal sudah diterbitkan, lanjut dia, maka tupoksi akan berada di PD Pasar untuk melakukan pengawasan, dan penertiban apabila ada hal yang di luar aturan. Dalam proses penertiban, PD Pasar akan melakukan fungsi koordinasi dengan Satpol PP. Hal ini, dapat dilakukan apabila ada hal yang memang sudah melanggar aturan. “Karena yang punya alat dan SDM, ada pada Satpol PP. Nah, PD Pasar hanya bisa mengarahkan dan mengingatkan, serta mengawasi. Sebab, penegakan ada pada Satpol PP,” jelasnya.
Ia pun mengimbau pedagang,agar melakukan azas kepatuhan. Sebab, pada dasarnya pedagang juga memikirkan bagaimana menyelamatkan para pedagang itu sendiri, agar tidak melanggar hukum.
Bahkan, pedagang juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjual produk yang higienis dan sehat untuk para konsumen. Menurutnya, bagi pedagang hal ini juga bagian dari legalitas. Kalau jualan sesuai rambu- rambu, lanjutnya, maka itu bagian dari legalitas yang menjamin. Jadi, ia mengimbau agar pedagang harus ikut menegakkan aturan. “Kita harap pedagang taat pada aturan tersebut,” ucapnya.
Sedangkan untuk masyarakat umum, sambungnya, memiliki fungsi pengawasan dalam menjalankan peraturan. Masyarakat juga bisa melaporkan apabila ada temuan yang melanggar aturan. “Konsumen punya hak untuk memberikan saran. Minimal tetap menjaga kehigienisan dan kehalalan. Kan bahaya, kalau ada lalat yang terbang dari tempat haram ke tempat halal, ya kita gak tahu itu bisa saja terjadi. Maka dari itu, lebih ditatalah agar lebih rapi, dan semua itu kembali pada perwal,” pungkasnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, perwal atas perda dimaksud masih disusun Bagian Hukum Setdako Medan. Pihaknya saat ini terus mendorong agar pelaksanaan regulasi tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis dapat segera berjalan.
“Setelah nanti ada perwal, baru dibentuk tim pengawasan. Ada dari kita (Dinas Ketapang), Balai POM, dan Dinas Perdagangan. Kitakan juga ada lab untuk menguji sampel produk-produk tersebut,” katanya kepada wartawan, di Balaikota Medan, kemarin (31/1).
Menurut Muslim kendala terhadap sertifikasi atau label halal suatu produk, lantaran sampai sekarang belum dibentuk Badan Sertifikasi Nasional (BSN). Hal ini padahal sangat penting, mengingat banyaknya produk luar atau asing yang dipasarkan di Kota Medan.”Kalau ada sertifikasi (BSN) kita, tentu akan lebih mudah mendeteksi produk yang masuk ke Kota Medan. Dan itu berlaku di seluruh dunia. Padahal sejak 2009 Undang-undang menyangkut sertifikasi sudah berlaku. Tapi badannya belum terbentuk juga sampai kini,” mantan Kadisdukcapil Kota Medan itu menambahkan.(Askr)
Discussion about this post