Sumut.KabarDaerah.com Bakal ada 9 tersangka kasus interplasi Gatot atau sering disebut ‘Uang Ketok’, pasca tiga hari sejak 29-31 Januari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 46 anggota dan non anggota DPRD SUMUT dan SKPD di Markas Brimob Poldasu, Jalan Wahid Hasyim Medan, Rabu (31/1).
Menurut informasi lembaga anti rasuah tersebut akan menetapkan tersangka baru terkait kasus uang ketok itu. Para terperiksa juga enggan memberi komentar kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Informasi dari sumber yang dapat dipercaya dalam waktu dekat ini KPK akan menetapkan sembilan tersangka lagi kasus uang ketok DPRD Sumut tersebut.“Ada sembilan lagi yang akan dijadikan tersangka oleh KPK, makanya ada pemeriksaan yang dilakukan KPK lagi terhadap anggota dewan di Brimob,” ujar sumber tersebut.
Kasus uang ketok DPRD Sumut menyeret para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014 -2019, para pejabat Pemprovsu sebagai terperiksa dan KPK juga telah memenjarakan para pimpinan DPRD Sumut yang kemudian menjadi terpidana. Selain itu, Gotot Pujo Nugroho yang menjadi Gubernur Sumut saat itu, juga merasakan penjara KPK dan divonis bersalah dalam kasus uang ketok DPRD Sumut tersebut.(Askr)
Discussion about this post