Gunungsitoli – Kebijakan pembatasan perjalanan yang diputuskan oleh pemerintah dimana kapal yang masuk dan keluar khususnya di Pelabuhan Laut Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, dilarang membawa penumpang.
Maka larangan tersebut di pelabuhan laut Gunungsitoli telah diberlakukan sejak tanggal (25/04/20) Kemarin khususnya bagi para penumpang orang. Sedangkan kapal barang serta kapal yang membawa truk ekspedisi tidak ada larangan. karena adanya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 di seluruh Indonesia.
Tak Lama Kemudian diberlakukan tapi anehnya adanya diduga 7 (tujuh) orang penumpang gelap dari sibolga menyusup ke kapal Wira Prime yang tiba di pelabuhan angin kota Gunungsitoli. Senin, (27/04/2020) tadi Pagi.
Ketika Awak Media Melakukan Konfirmasi Melalui via Telepon seluler Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Gunungsitoli Merdi Loi Membenarkan bahwa informasi tersebut benar. Dan Mereka saat ini sedang di isolasi oleh petugas di terminal penumpang pelabuhan angin kota Gunungsitoli tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tidak sedang terpapar virus covid-19.
Para penumpang tersebut yang ke-7 (tujuh) orang berasal dari Bandung, Batam, medan dan diduga menyamar jadi knek truk, sehingga lolos pengawasan di pelabuhan sibolga.
“Sejauh ini hasil pemeriksaan ke 7 (tujuh) penumpang tersebut masih menunjukan negative, namun untuk melepas mereka kita harus mendapat jaminan dari pihak keluarga dulu, bahwa mereka akan di isolasi di rumah mereka. Bila tak ada jaminan keluarga maka kita kembalikan ke sibolga. “Tegasnya.