Sumut.KabarDaerah.com Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan stikerisasi kepatuhan pada perusahaan yang konsisten mendaftarkan seluruh karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (6/11).
Stikerisasi berisi apresiasi BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan yang telah mendaftarkan seluruh karyawannya. Kunjungan pertama tim rombongan Kejari Deliserdang dan BPJS Ketenagakerjaan ke perusahaan Sinar Sosro yang memiliki 250 orang karyawan dan seluruhnya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Stiker dipasang ditempat yang banyak dilalui karyawan perusahaan agar karyawan itu tahu kalau perusahaan tersebut sudah mendaftarkan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Sahrial didampingi Kabid Pemasaran Sahuri Oktavino Siregar mengatakan, nantinya seluruh perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dipasangi stiker terdaftar dan sudah mendapat apresiasi atas kerjasamanya selama ini dalam memberikan hak karyawannya.”Ini untuk contoh lima perusahaan kami tempel stiker di antaranya PT Sinar Sosro, PT Alam Jaya, Rumah Makan Budaya, Rumah Sakit Grenmed dan dWings Hotel di Jalan Arteri Bandara Kualanamu, selanjutnya dilakukan bertahap,” ujarnya. Hingga saat ini masih banyak juga perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS ketenaga kerjaan. Ada 3.900 perusahaan yang ada di bawah pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungmorawa untuk wilayah Deliserdang, Serdangbedagai dan Tebingtinggi, sampai saat ini masih ada 40 persen yang belum juga mendaftarkan karyawannya. Karenanya dalam waktu dekat perusahaan yang belum terdaftar akan disurati supaya mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Asep Maryono didampingi Kasi Datun Lamro Simbolon mengatakan sebagai ketua kepatuhan yang disusun oleh BPJS Ketenagakerjaan, memerintahkan dan mengimbau agar seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Deliserdang mendaftarkan karyawannya ke BPJS agar terlindungi dan nyaman bekerja.”Ini kewajiban bagi perusahaan di Deliserdang yang harus dipatuhi dan yang tidak mau mengikuti undang-undang ketenagakerjaan yang salah satunya memberikan jaminan sosial pada pekerjanya, maka pada perusahaan akan dipidana,” tegas Asep.(As)
Discussion about this post