Sumut.KabarDaerah.com Polsek Medan Area beserta Sat Pol PP dan Dishub Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai dan 04 Medan Kota serta 3 Pilar dan instansi terkait kemelaksanakan Ops Yustisi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Serta Razia Masker dan pembagian Masker di wilayah hukum Polsek Medan Area.Adapun lokasi dilaksanakanya operasi yustisi adalah Jalan Megawati Simpang jalan AR. Hakim. Jalan Megawati Simpang jalan Medan Area Selatan.Jalan Megawati Simpang jalan Ismailiyah.Jalan Halat Simpang jalan Gedung Arca dan Jalan Halat depan Indomaret Kel Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area. Hari Senin5 Oktober 2020. Pukul : 10.00 wib s/d 11.30 Wib.
Unsur pelaksana dalam kegiatan ini adalah Kapolsek Medan Area/ Kompol Faidir, SH, MH.Waka Polsek/ Iptu Tri Eko.Kanit/ Panit dan Personil Polsek Medan Area yang terseprin (9 orang).
Babinsa Koramil 03 Medan Denai dan Koramil 04 Medan Kota (5 orang). Satpol PP Pemko Medan (5 orang), Dishub Kota Medan (2 orang), 3 Pilar Kecamatan Medan Area (15 orang).
Asapun Bentuk Kegiatan Dalam Penghimbauan/Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Adalah :
1. Memberikan Arahan kepada warga Masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, selalu Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan sehabis melakukan Aktivitas dari luar dan kembali ke rumah masing-masing.
2. Melakukan Penindakkan dan melakukan Penahanan KTP bagi yangang Kedapatan tidak Menggunakan Masker saat melakukan Aktivitas diluar rumah.
3. Membagikan Masker dan Menghimbau kepada Masyarakat yang tidak Memakai Masker dan Para Pedagang, Pembeli, Pejalan Kaki, Pengendara Roda 2 & 4, dan Masyarakat Sekitarnya.
Adapun Hasil Yang Di Jumpai Dalam Bentuk Penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid- 19.
1. Masih didapati atau dijumpainya Masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area tidak memakai Masker.
2. Kurangnya kesadaran Masyarakat maupun Pendatang yang Berada di Wilayah Kecamatan Medan Area untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Adapun Jumlah Total Pelanggaran Yang Ditindak pada operasi nyustisi kali ini adalah : 38 orang dengan perincian
Tidak memakai Masker : 38.Kerumunan/Tidak Jaga Jarak : NIHIL dan Gar jam malam/pembatasan : NIHIL.
Sanksi yg di berikan total : 38.Adapun bentuk sanksi yang diberikan oleh Polsek Medan Area adalah Adm : 4 tahan KTP
Teguran : – Tindakan fisik ( push up dll) : Denda : NIHIL Denda Uang : NIHIL Kerja sosial : NIHIL,Selain pemberian sanksi bagi yang melanggar Polsek Medan Area juga melakukan pembagian Pembagian Masker : 35 Buah* Kegiatan Penghimbauan/Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Selesai Pukul 11.30 Wib.(As)