Sumut.KabarDaerah.com Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap dan menangkap 2 (dua) dari 3 (tiga) pelaku komplotan pembobol ATM.Pelaku yang ditangkap yaitu Taufik Hidayat alias Dapit (31), warga Komplek Residen Blok II, Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan Indra Widyanto Pratama Nst (31), warga Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Sementara itu, pelaku R (DPO) masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Medan Sunggal dalam keterangan persnya di Mapolsek Sunggal, Rabu (9/1/2019) mengatakan, ikhwal kejadian berawal saat korban, Iyan Suhadi (28) menyuruh saksi Rezky Mulia (23) untuk mengambil uang di ATM.
Kemudian saksi pun pergi mengambil uang di ATM di samping SPBU di Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara pada, Rabu (26/12/2018).
“Saat saksi memasukkan kartu ATM, ternyata kartu tersebut sangkut dan tidak bisa dimasukkan. Saksi kembali mencoba memasukkannya kembali, namun tidak bisa digunakan karena tersangkut,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Rido Ahmadi SH SIK MH.
Namun, saat saksi hendak meninggalkan mesin ATM pelaku R (DPO) menghampiri korban dan menawarkan bantauan cara menggunakan kartu ATM itu. Saksi pun mau dan kembali memasukkan kartu ke dalam mesin ATM. Namun tanpa disadari pelaku telah terlebih dahulu mengganti kartu ATM tersebut dengan yang sudah kadaluarsa.
“Pelaku R (DPO) langsung keluar meninggalkan saksi. Sementara saksi yang kembali mencoba menggunakan kartu ATM yang telah ditukar tetap saja tidak bisa,” ungkap Kompol Yasir.
Lalu sambung Kapolsek, saksi kembali keluar dari ruangan ATM, dan ia dihampiri pelaku Taufik yang berpura-pura memberikan bantuan, hingga akhirnya saksi mau menuruti dan memberikan nomor pin ATM tersebut.
“Setelah pin ATM didapat pelaku Taufik meninggalkan saksi dengan menggunakan mobil,” jelas Kompol Yasir.
Setelah kartu dan PIN ATM didapat beber mantan Kapolsek Patumbak ini, pelaku Indra lalu mengambil uang korban lebih dari Rp12 juta. Korban pun melaporkan kejadian yang dialami ke polisi. Petugas Polsek Sunggal yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap dua dari tiga pelaku.
“Dari pelaku disita barang bukti 2 buah pisau cutter, 1 kotak kecil tusuk gigi, 20 kartu ATM dari berbagai bank, 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1144 EB, 1 buah flashdisk yang berisikan CCTV tindak pidana, 1 buah buku tabungan, dan 1 kartu ATM,” jelasnya Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kanan kedua tersangka lantaran mencoba melawan dengan melarikan diri saat ditangkap petugas.(As)
Discussion about this post