Sumut.KabarDaerah.com Pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekira pukul 21.15 Wib, Kanit Pidum IPTU ZUL ISKANDAR GINTING, SH bersama anggota Unit Pidum telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka yg diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel.Adapun identitas tersangka adalah ZUPANDI, Jenis kelamin Laki-Laki, umur 18 tahun, pekerjaan pengangguran, Alamat Dusun III Desa Banyumas Kec. Stabat Kab. Langkat.Penangkapan dilakukan di Dusun III Desa Banyumas Kec. Stabat Kab. Langkat pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekira pukul 21.15 Wib.
Adapun barang bukti yang disita adalah:
– Rp. 108.000,- (seratus delapan ribu)
– 1 (satu) buku notes yang berisikan angka pasangan perjudian jenis togel
-1 (satu) unit Hp merek ADVAN warna biru dan hitam.
Di hari yang sama sekira pukul 21.15 Wib Kanit Pidum IPTU ZUL ISKANDAR GINTING, SH bersama anggota Unit 1 Pidum berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama ZUPANDI dan ditemukan barang bukti darti tangan tersangka yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian jenis togel dan tersangka mengakui berperan sebagai tukang tulis dalam usaha perjudian jenis togel dan mendapatkan upah/ gaji sekitar 20 % dari hasil omset yang didapat setiap harinya selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres langkat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun rencana tindak selanjutnya adalah memeriksa saksi dan tersangka,menyita barang bukti,memberkas perkara kirim jpudan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jpu(Giok)
Discussion about this post