Sumut.KabarDaerah.com Polrestabes Medan memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis kepada pemohon yang memiliki tanggal kelahiran 1 Juli. Program ini sebagai rangkaian HUT ke-74 Bhyangkara.Kapolretabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyerahkan langsung perwakilan masyarakat yang diundang untuk mendapat SIM gratis. Mereka yakni Freddy N Hutagalung warga Jalan Pelita II Medan Perjuangan, Nurhajijah warga Jalan Bromo Medan Denai dan Sri Fitria Ningsih warga Jalan Gurilla Medan Perjuangan.”Penyerahan SIM gratis dalam rangka HUT ke-74 Bhayangkara,” ujar Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar, Rabu (1/7/2020).
Sonny mengatakan, pelayanan SIM gratis kepada warga kelahiran 1 Juli dimulai sejak Rabu (24/6/2020) hingga Rabu (1//7/2020) di Kantor Satpas Satlantas Polrestabes Medan, Jalan Arief Lubis Medan.”Pelayan perpanjangan SIM ini berlaku bagi 74 pemohon SIM A dan C yang lahir pada tanggal 1 Juli dan atau masa berlaku SIM yang habis tanggal 1 Juli 2020,” ujarnya.
Dia mengatakan dalam penyerahan SIM gratis tersebut, pemohon menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. Warga merasa terbantu dengan bantuan dalam rangka Hari Bhayangkara itu karena mendapat penggratisan biaya PNPB saat mengurus SIM.(As)