Satres Narkoba Polres Tebingtinggi lakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu. Pelaku ditangkap saat berada didalam sebuah warnet yang berada di Jalan Kumpulan Pane Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi Kota, tepatnya Rabu malam (18/8/2021) sekira pukul 22.00 Wib.
Penangkapan terhadap diduga pelaku, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan S.H melalui Kasi Humas Polres Iptu Agus Arianto kepada kru media pada Sabtu pagi (21/8/2021).
“Benar Personil Satres Narkoba telah menangkap seorang laki-laki berinisial FR alias Doni, Laki-laki (28) thn, diketahui bahwa pelaku seorang pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Jalan Jintan Manis Lingkungan II Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.” Sebut Iptu Agus.
Dijelaskan Iptu Agus, ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku FR, saat itu ia berada didalam sebuah warnet. Oleh personil Satres Narkoba langsung ditangkap dan diperiksa, sehingga dari tangan pelaku ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna merah muda, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan dan 5 (lima) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 gram dan berat bersih 0,28 gram. Jelasnya.
Selanjutnya, oleh petugas ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya, sehingga petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ucap Iptu Agus.
Akibat dari perbuatannya, sementara pelaku MA dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tutup Iptu Agus mengakhiri keterangan persnya. (Ardian)