Sumut.KabarDaerah.com Polda Sumut kembali memeriksa Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah alias Ijeck dalam kasus dugaan alih fungsi hutan yang melibatkan perusahaan keluarganya PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), Kamis (2/5).“Dia datang sekitar pukul 15.15 wib tadi untuk diperiksa dalam kasus alih fungsi hutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ronny Samtana, Kamis (2/4/2019).
Ronny menyebutkan pemeriksaan itu masih berlangsung hingga saat ini. Ijeck diperiksa dalam kapasitasnya selaku Pemegang Saham dan Direktur PT Alam periode tahun 2008 s/d tahun 2014.“Yang bersangkutan datang sendiri. Pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Untuk Anif belum kita panggil,” jelasnya.
Ijeck datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 15.15 wib. Saat datang ke Mapolda Sumut, Ijeck enggan berkomentar. Ia langsung masuk ke ruang Ditreskrimsus Polda Sumut. Namun tak lama di ruang penyelidikan, ia pun kembali keluar untuk melaksanakan ibadah salat Ashar.Ditemui usai sholat, Ijeck hanya melemparkan senyum kepada awak media. Saat disinggung mengenai pemeriksaan yang dilakukan padanya, Ijeck mengaku jika masih diperiksa sebagai saksi terkait kasus PT ALAM.“Dipanggil ya datang. Iya, sebagai saksi,” ujarnya singkat.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Musa Idishah alias Dodi selaku Direktur PT ALAM sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019). Namun adik dari Wagub Sumut Musa Rajekshah itu tidak dilakukan penahanan, akan tetapi masih wajib lapor.Polda Sumut menjerat Dodi dengan Pasal 92 ayat (2) huruf a Jo Pasal 93 ayat (3) huruf a, b dan c Jo Pasal 94 ayat (2) huruf a dan huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/ atau Pasal 47 ayat (1) Jo Pasal 105 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu pada Senin, tanggal 8 April 2019, penyidik mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka Musa Idishah alias Dodi ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1).Sebelumnya Wagub Ijeck juga telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/2/2019). Saat itu Ijeck diperiksa selama 11 jam lebih.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Musa Rajekshah (Ijeck) Wakil Gubernur Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada Jumat 12 April 2019.
Pada Kamis, 11 April 2019, penyidik telah meningkatkan hasil penyidikan untuk Musa Rajekshah alias Ijeck selaku Pemegang Saham dan Direktur PT Alam periode tahun 2008 s/d tahun 2014.Tak hanya Ijeck, penyidik juga telah memanggil Abdul Khobir selaku Direktur PT. ALAM periode Desember 2018 s/d sekarang dan Noviadrie Budi Seria Rumangun selaku Kepala Bagian Sekretariat PT. ALAM untuk diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan kepada H Anif ayah dari Ijeck dan Dody untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Akan tetapi pengusaha asal Kota Medan itu tak hadir karena berada di luar negeri.Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 35 orang baik dari Karyawan PT. ALAM maupun dari instansi terkait. Kemudian ahli sebanyak 7 orang dari Dinas Perkebunan, Kehutanan, BPN, Dinas LH, Planologi Kementerian LHK.(As)
Discussion about this post