Sumut.KabarDaerah.com Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap dua pelaku penodongan terhadap Josua Simbolon (29), Senin (22/6) lalu. Dua pelaku MH alias E (30) warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas. Dan ES alias J (26) warga Jalan Bajak II, Patumbak. Kedua pelaku merupakan seorang residivis.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Android merk OPPO A7 warna hitam, serta dompet berisi jangan sebesar Rp 250.000, satu lembar KTP, satu lembar kartu mashasiswa dan satu lembar ATM BRI.Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba membenarkan penangkapan dua pelaku penodongan tersebut.
Saat itu korban warga Afdeling 1 Perkebunan Beringin, Kecamatan NA IX, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu hendak pulang ke kampung halamannya dan menunggu bus di halte tak jauh dari Fly Over Amplas.
“Kemudian kedua pelaku datang menawarkan jasa. Karena tawaran pelaku tidak dituruti, mereka kemudian mengeluarkan pisau dan menodongkannya ke perut korban. Mereka kemudian mengambil HP dan dompet korban dan langsung melarikan diri,” ujar Philip, Kamis (9/7).
Pelaku Ditangkap Setelah Korban Melapor ke Polsek Patumbak. Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Patumbak. Petugas yang mendapatkan laporan pun langsung melakukan penyelidikan. Saat itu tim mendapatkan informasi bahwasannya pelaku atas nama ES alias J sedang berada di Jalan Sisingamangaraja persis di depan loket bus Sandra Prima..(As)
“Kemudian personil Unit Reskrim langsung menuju TKP dan berhasil menangkap tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan saat itu dia beraksi bersama rekannya MH alias E,” ungkap Philip.
Tim yang tak mau pelaku lain kabur kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap MH alias E yang saat itu sedang berada di Jalan Sisingamangaraja Km.6 dekat PT Cosmos. Mengetahui dirinya akan ditangkap, MH alias E berusaha melarikan diri dan melawan petugas. “Sempat diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tak dihindari. Akhirnya petugas menembak salah satu kaki tersangka. Dia kemudian diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Patumbak untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.