Tebing Tinggi – sumut.kabardaerah.com
Dua orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika telah berhasil ditangkap oleh personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi pada Senin malam (2/8/2021) sekitar pukul 21.45 WIB.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso S.IK melalui Kasi Humas Polres Iptu Agus Arianto, kepada wartawan pada Selasa (3/8/2021) telah membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana narkoba, keduanya ditangkap petugas Satres ditempat terpisah, namun masih dalam satu kelurahan yang sama. Sebutnya.
Dijelaskan Iptu Agus Arianto, bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku, pertama kali dilakukan petugas Satres Narkoba pada pelaku berinisial AS alias Agung (17) thn. Pelaku masih berstatus pelajar dan merupakan warga Jalan Setia Budi, Lingkungan III, Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis.
Saat itu, terang Iptu Agus Arianto, pelaku AS alias Agung sedang berada dipinggir jalan. Pada saat penangkapan terhadapnya, petugas menemukan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, berat bersih 0,50 gram dan berat bersihnya 0,38 gram, saat itu narkoba dimaksud tengah berada digenggaman tangan kiri pelaku.
Kemudian, oleh petugas ditanyakan kepada Agung dari mana ia dapatkan barang haram tersebut, saat itu ia mengaku bahwa barang haram itu milik seorang laki-laki berinisial DP alias Poeng, Agung hanya perantara, sebab narkoba tersebut ada padanya untuk ia serahkan kepada pembeli. Terang Iptu Agus.
Selanjutnya, oleh petugas Satres Narkoba langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik barang haram dimaksud yakni DP alias Poeng yang juga warga sekampung Agung di Jalan Setiabudi Lingkungan III Kelurahan Brohol. Saat ditangkap Poeng tengah berada dirumah tempat tinggalnya dan saat itu petugas menemukan barang bukti berupa uang sebesar 203 Ribu yang diakui sebagai uang hasil penjualan shabu. Urai Iptu Agus.
Setelah cukup bukti, kedua pelaku yakni Agung dan Poeng langsung digelandang petugas beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku narkoba dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Papar Iptu Agus mengakhiri keterangan. (Ardian)