Sumut.KabarDaerah.com Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di warung Ayam Penyet milik Ira Lenyza Sari di Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (9/9/2020). Tersangka adalah, Muhammad Wahyu alias B (30), warga Jalan M Nawi Harahap Gang Raja Aceh, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Dari tersangka disita barang bukti satu unit televisi merk Fujiwa 32 inci, dua tabung gas ukuran @3kg dan satu kipas angin.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, pencurian itu dilakukan tersangka seorang diri saat warung milik korban belum buka. “Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memantau. Saat warung milik korban masih tutup, pelaku masuk ke dalam dan menggasak sejumlah barang berharga,” terang Philip kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan dari kediamannya.
“Tersangka mengaku.beraksi seorang diri di warung milik korban,” ungkap Philip. Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Patumbak untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(As)