Sumut.KabarDaerah.com Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria berinisial MHS (28) warga Jln. Karya darma Dsn II Desa Tj. Morawa- B Kec. Tj. Morawa Kab. Deli Serdang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Jumat (17/7/2020) malam.
Informasi dihimpun, Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Di gg. Kantor pos, Rumah kosong Dsn II Desa Dagang kerawan Kec.Tg morawa Kab.Deli serdang sering digunakan tempat memakai Narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Tim Tekab mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan di lokasi, alhasil Tim Tekab mendapati MHS yang sedang berada didalam rumah kosong di TKP tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas di rumah kosong tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk oppo warna hitam, yg berisi foto sabu, 2 Bungkus plastik kecil bekas sabu, 1 bugkus plastik kecil berisi sabu, 2 buah mancis, 4 pipet aqua gelas dan 2 buah tissu magic power.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/7), Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH mengatakan, “MHS sudah kami amankan, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.” ungkapnya.(As)